jpnn.com, MINAHASA SELATAN - RD alias Rico (27), tersangka kasus pengancaman dan percobaan perkosaan,, ditangkap di Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan, Sulut, Sabtu (20/1), pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad Nandar mengungkapkan tersangka diamankan atas laporan polisi Desember, tahun lalu, terkait kasus pengancaman dan percobaan pemerkosaan.
BACA JUGA: Kawan Pemerkosa Bawa Pacar Korban ke Kantor Polisi
“Tersangka diamankan atas tindak pengancaman dan percobaan pemerkosaan sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/482/XII/2017/Sulut/ResMinsel, bulan Desember 2017; tersangka memang menjadi salah satu target operasi kami selama ini,” terangnya.
Keberhasilan proses penangkapan ini terbilang tidak mudah, karena saat hendak diamankan tersangka sempat melarikan diri dan berupaya menyerang petugas.
BACA JUGA: Akankah Tio Pakusadewo Direhabilitasi?
“Saat hendak diamankan, tersangka melarikan diri dan melakukan upaya perlawanan dengan melemparkan kursi ke arah petugas, namun dengan kesigapan personel, tersangka akhirnya berhasil diamankan,” tuturnya.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Desa Boyong Pante beberapa waktu lalu.(jen/gnr)
BACA JUGA: 6 Fakta Seputar Penangkapan Tio Pakusadewo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Spesialis Sasar Petani Dibekuk Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo