jpnn.com, SIDOARJO - Tim dari Polresta Sidoarjo, Jawa Timur telah menangkap seorang pria berinisial L, pembacok korban berinisial AA di salah satu konter pulsa di daerah Krian.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penganiayaan itu ditengarai terjadi lantaran masalah sepele.
BACA JUGA: Aksi AR dan SL Cukup Berani, Keduanya Tertangkap di Dalam Mobil, Ya Ampun
"Diduga, keduanya saling bersenggolan saat akan membeli pulsa telepon seluler," ujar AKBP Kusumo saat konferensi pers di Sidoarjo, Jumat (25/6).
Dia menjelaskan, hanya karena bersenggolan badan itu, pelaku dan korban terlibat cekcok dan berujung pembacokan dengan senjata tajam.
BACA JUGA: HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul: Harus Bersyukur
"Kejadian tersebut mengejutkan warga Sidowaras, Kraton, Krian, Sidoarjo," ucapnya.
Kusumo menceritakan bahwa kejadian itu berawal ketika korban berinisial AA datang ke konter untuk membeli pulsa.
BACA JUGA: Ssst, Ustaz Hidayat Membeber Kejanggalan Vonis Habib Rizieq, Singgung Nama Jokowi
Sesampainya di lokasi, AA tak sengaja bersenggolan badan dengan salah satu pembeli lainnya, berinisial L.
Setelah itu, kedua orang tersebut terlibat cekcok mulut. Meskipun sempat dilerai masyarakat, L yang merupakan warga Tambak Kemerakan, merasa tidak terima atas kejadian tersebut.
Selanjutnya, L pulang membonceng anaknya dan tak berselang lama dia kembali ke lokasi membawa sebuah pedang, lantas membacok tubuh korban.
Namun, sabetan pedang pelaku ditangkis korban dengan tangan kirinya hingga tangan AA terluka.
"Mengetahui korban bersimbah darah, pelaku kabur melarikan diri dan warga membawa korban ke rumah sakit Anwar Medika," kata AKBP Kusumo.
Mengetahui kejadian tersebut, polisi meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan atas perkara pembacokan tersebut.
BACA JUGA: Warga Mendatangi Kantor Polisi dan Menyerahkan Ratusan Pucuk Senjata Api
Polresta Sidoarjo lantas membentuk tim untuk memburu pelaku L yang melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Alhamdulillah, tim kami dengan cepat menangkap pelaku dari pelariannya di rumah saudaranya di Taman Pinang Indah, Sidoarjo," kata Kusumo.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya melaporkan kepada petugas jika mengetahui ada hal-hal yang dianggap berpotensi terjadi tindak kriminal," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam