jpnn.com, ACEH BARAT - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat dibantu personel Polres Nagan Raya menangkap dua orang terduga pengedar uang palsu di sebuah masjid di kawasan Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
"Pelaku kami tangkap setelah sebelumnya menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di kawasan Drien Rampak, Meulaboh, Aceh Barat," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, di Meulaboh, Rabu malam (12/5).
BACA JUGA: Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap Polda Jatim, Rasain
Kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat tersebut masing-masing bernama Iwan TA (43) warga Desa Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Tersangka kedua berinisial JA (38) warga Desa Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA: Rombongan Kapolres Diserang Penembak Misterius, Begini Reaksi Irjen Tornagogo Sihombing
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu jutaan rupiah.
AKP Parmohonan Harahap menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah sebelumnya hendak berbelanja di sebuah kios di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.
BACA JUGA: Heboh Alih Status Pegawai KPK, Mas Didik Sebut Nama Presiden Jokowi
Ketika itu, upaya pelaku menggunakan uang palsu ketahuan pemilik kios sehingga mereka batal berbelanja dan pergi dari lokasi tersebut. Namun wajah keduanya terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada di warung tersebut.
Kedua pelaku yang melarikan diri ke arah Kabupaten Nagan Raya, ditangkap polisi saat sedang berhenti di sebuah masjid di Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.
"Kasus ini masih kami selidiki dan sedang dilakukan pengembangan,” kata AKP Parmohonan. Harahap. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam