Aksi Nyata Ketum ADKASI demi Honorer Teknis Administrasi, Semoga Berhasil

Selasa, 25 Januari 2022 – 15:07 WIB
Ketum ADKASI Lukman Said akan bertemu MenPAN-RB Tjahjo Kumolo demi memperjuangkan honorer teknis administrasi bisa menjadi PPPK. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said mengatakan dirinya akan bertemu MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam rangka memperjuangkan nasib para tenaga honorer.

Politikus PDIP itu mengungkapkan saat ini seluruh honorer K2 maupun non-K2 waswas dengan wacana penghapusan tenaga non-ASN. 

BACA JUGA: Target 300 Ribu Guru Kantongi NIP PPPK Tahun Ini Bakal Meleset, Bu Titi Ungkit Peristiwa 2019

"Sebenarnya Pak Tjahjo enggak seperti itu niatnya, makanya saya mau berjumpa beliau untuk membahas masalah honorer ini," kata Lukman kepada JPNN.com, Selasa (25/1).

Lukman menyampaikan, sesuai amanat UU Aparatur Sipil Negara, nantinya hanya ada dua jenis ASN, yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: BKN: Masa Kerja PPPK 2021 Dihitung Nol Tahun, Kontrak Bisa Diperpanjang Lebih 5 Tahun

Dalam PP Manajemen PPPK juga disebutkan penyelesaian honorer ditenggat sampai 2023.

Lukman melihat, gonjang-ganjing ini bermula ketika Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) tidak memperpanjang masa kontrak honorernya. 

BACA JUGA: 4 Fakta R Mengaku Diperkosa, Rekaman CCTV Hotel Menunjukkan Adegan Mengejutkan

Namun, kata Lukman, apa yang dilakukan BRIN itu karena menerapkan sistem kontrak kerja. Rekrutmen disesuaikan kebutuhan dan disiplin ilmu.

"Jadi, ini istilahnya ganti nama saja. Setiap instansi boleh merekrut tenaga kontrak, tetapi harus sesuai disiplin ilmunya," ujarnya.

Tidak seperti sekarang, lanjut Lukman, ada lulusan sarjana pendidikan direkrut menjadi Satpol-PP atau Dinas Pemadam Kebakaran.

Dia melihat keinginan pemerintah pusat itu malah baik agar pegawai kontraknya terpacu meningkatkan kemampuannya.

Dengan menerapkan sistem kontrak, tambah Lukman, pemerintah pusat tidak akan dipusingkan lagi dengan honorer.

Sebab, masing-masing instansi bertanggung jawab terhadap pegawai kontrak yang direkrut. Mereka juga wajib memberikan gaji yang layak.

"Soal dari mana sumber gajinya, diambil dari DAU. Nanti daerah yang mengaturnya," terang Lukman.

Dia juga akan membahas masalah perekrutan honorer K2 khususnya dan non-K2 pada umumnya untuk bisa menjadi PPPK.

Ada banyak honorer tenaga kependidikan yang tidak bisa ikut tes PPPK 2021 karena formasinya mensyaratkan sertifikat keahlian.

"ADKASI akan berjuang agar honorer K2 dan non-K2 teknis administrasi bisa ikut tes. Mereka harus diberikan afirmasi agar bisa ikut tes PPPK 2022," pungkas Lukman Said. (esy/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler