jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Sumatera Bagian Timur bersama Bea Cukai Palembang menggagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster, yang nilainya diperkirakan mencapai RP 18,4 miliar.
Tindakan tegas ini dilakukan Bea Cukai dalam upaya menjaga Indonesia dari segala bentuk penyelundupan yang sangat merugikan negara serta dapat merusak ekosistem.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 1,3 M, Tersangka Masih Dikejar
"Pengungkapan ini berdasarkan dua kali penindakan yang kami lakukan bersama Balai Karantina Ikan Palembang dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim ketika menggelar operasi rutin Gempur Rokok Ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris ketika konferensi pers di Palembang, Senin (14/6).
Penindakan pertama pada 7 Juni 2021.
BACA JUGA: Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster Digagalkan
Penyelundupan sebanyak 55.005 benih lobster digagalkan.
Saat itu, petugas Bea Cukai tengah bertugas dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal.
BACA JUGA: Nama Fahri Hamzah Disebut dalam Sidang, Hakim Langsung Kaget, Reaksinya...
Penindakan kedua terjadi pada 12 Juni 2021.
Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 66.937 ekor benih lobster tanpa dilengkapi perizinan dari Balai Karantina Ikan.
Saat ini, benih lobster telah diserahterimakan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang untuk dilepasliarkan di perairan Lampung dan Banten, sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia.
“Kami mengapresiasi kinerja Bea Cukai dalam penindakan ini," kata Kasubsi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Balai Karantina Perikanan Palembang Erik Eriyanto.
Menurut dia, tindakan penyelundupan itu melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy