Pria Ini Mencuri Motor Temannya Sendiri, Gegara Sakit Hati, Ya Ampun

Jumat, 27 Mei 2022 – 11:16 WIB
MK, pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Balaraja, Polresta Tangerang, Rabu (25/5). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial MK yang mencuri sepeda motor di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan kejadian berawal saat korban hendak pulang kerja pada Senin (23/5).

BACA JUGA: Apes Banget, Maling Ini Ditangkap Ketika Mau Jual Hasil Curian ke Polisi

Saat tiba di parkiran tempat kerja, korban tidak menemukan motornya. Korban sudah mencari, tetapi tak berhasil. 

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja.

BACA JUGA: MAF Asyik Main Burung, Ujungnya Pahit

"Pada Rabu (25/5), kami mendapat informasi dari korban bahwa akan ada penjualan sepeda motor Honda Beat tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5).

Polisi kemudian berpura-pura sebagai pembeli motor tersebut.

BACA JUGA: KBA Lagi Tidur di Rumah, Kunci Disimpan di Samping Kepala, Begitu Bangun Hartanya Sudah Hilang

Saat bertemu dengan pelaku yang menjual motor itu, polisi langsung mencocokkan kendaraan korban yang hilang dengan motor tersebut.

Ternyata benar, motor yang dijual itu milik korban. Polisi langsung membawa pelaku beserta motor tersebut ke Polsek Balaraja.

Pelaku ternyata teman kerja korban.

Korban kerap menyervis motornya di bengkel milik pelaku.

"Pelaku sakit hati dengan korban dikarenakan korban pernah meminta pelaku untuk menyervis motor milik korban di bengkel milik pelaku. Ketika pelaku sudah membeli spare part untuk motor korban, namun, korban tidak mengganti biaya pembelian spare part motor tersebut," ujar Yudha.

Pelaku kemudian diam-diam menduplikat kunci motor korban. Hal itu dilakukan pelaku saat korban menyervis motornya di bengkelnya.

Pelaku pun dengan mudah mencuri motor korban. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Balaraja.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tangerang Ada yang Kenal Pria Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler