jpnn.com - JAMBI - Rido Ramadhan (20), warga Lorong Flamboyan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura dan rekannya berinisaial HS (16), diamankan tim Opsnal Polresta. Keduanya diciduk aparat dikediamanya setelah aksi jambret mereka berhasil dicium polisi.
Penangkapan keduanya dilakukan atas pengembangan laporan korban bernama Nanda Sella Ariesta. Tas miliknya dirampas oleh kedua pelaku dengan cara ditarik dari atas kendaraan bermotor saat keadaan sepi.
BACA JUGA: Hamili Anak Gadis Orang, Oknum Polisi Ini Pun Mendekam Dipenjara
Peristiwa itu terjadi, 22 Februari 2016. Saat itu korban mengendarai kendaraan bermotor seorang diri sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketika korban hampir tiba di rumah, tepatnya di Jalan Baraw Baraw, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, korban dipepet oleh kedua pelaku. Kemudian tas miliknya di rampas secara paksa. Setelah mendapatkan taskorban, kedua pelaku melarikan diri dengan memacu kendaraannya.
BACA JUGA: Anak Hantam Kepala Ayah Tiri Hingga Tersungkur, Inalillahi
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Alhajat, mengatakan, modus kedua pelaku dengan mengikuti calon korban. Setelah aman, baru mereka menjalankan aksi kejahatannya.
“Salah satu tersangka telah kita limpahkan karena masih di bawah umur,” terang Alhajat, kemarin (3/3).
BACA JUGA: Merasa Ada Pria Lain Ajak Istri Bercinta, Suami Hujamkan Belati, SADIS!
Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung dan Iphone. Selain itu, kepolisian juga berhasil mengamankan kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aksi.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal selama lima tahun kurungan penjara. (cr01/ira/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Kandungan Perberat Bidan Dewi
Redaktur : Tim Redaksi