JAKARTA - Jangan dikira peristiwa 3 Februari 2009 yang berdampak pada ditahannya Candra GM Panggabean cs telah menghentikan aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap)Hingga saat ini, para penggagas pembentukan Protap masih solid dan terus melakukan lobi-lobi ke DPR agar RUU Protap bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang
BACA JUGA: Sumsel Cari Investor untuk Danai Proyek Strategis
Para penggagas Protap tetap pada pendiriannya bahwa semua persyaratan sudah terpenuhi, terbukti RUU Protap sudah dibawa pada rapat paripurna DPR 19 Desember 2008
BACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Rolos dan Supit//
Jadi, sekarang aktifitas panitia lebih banyak untuk lobi-lobi ke DPRBACA JUGA: Ada Versi Utuh Foto Bugil Praja IPDN Asal Papua
Kalau ada yang melanggar hukum, tangkap lah, tapi aspirasi masyarakat tidak bisa dibendung," ungkap Ketua Komite Pembentukan Protap biro Jakarta, Sabar Martin Sirait kepada JPNN, Senin (9/3).Sabar Martin Sirait menjelaskan, hingga saat ini dirinya selaku salah satu penggagas pembentukan Protap masih terus menerima dukungan masyarakat, baik dari pemberitaan media massa, statemen sejumlah tokoh, atau pun statemen spontan dari masyarakat yang menemuinya"Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk menghambat terbentuknya ProtapKejadian 3 Februari harus dipisahkan dengan kemurnian aspirasi rakyat yang menghendaki Protap," urai Martin, yang juga caleg DPR dari Partai Damai Sejahtera (PDS).
Hanya saja, dia tidak mau membeberkan model-model lobi yang dilakukan ke para anggota DPR agar RUU Protap tidak terganjal pembahasannya oleh peristiwa 3 Februari"Prinsip kami, secara formal masalah persyaratan sudah selesaiSekarang tinggal mendorong bagaimana DPR mau mengesahkan dalam waktu dekatJangan dikira kami berhentiUpaya tetap bergulir," ungkapnya.
Ditanya target pengesahan RUU Protap, Martin tidak bisa menjawab secara pastiKarena RUU sudah di DPR, maka sekarang tinggal proses politik yang menentukan soal waktu pengesahanBicara politik, segalanya sulit diprediksi"Yang setahun bisa menjadi lima tahun, sebaliknya yang lima tahun bisa diproses satu mingguSulit menjawab kalau ditanya soal target," katanya diplomatisNamun, lanjutnya, mestinya RUU Protap sudah disahkan akhir 2008 silam.
Meski tidak ada kepastian soal waktu, Martin mengatakan pihaknya tidak mengenal putus asaDia lantas menyitir peribahasa Batak yang menyatakan bahwa lambat ada yang ditunggu, cepat ada yang dikejar.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi II DPR Syaifullah Ma'sum mengatakan, pihaknya tetap memisahkan tragedi 3 Februari dengan aspirasi pembentukan ProtapHanya saja, lanjutnya, pembahasan dan pengesahan RUU Protap baru akan disahkan sepanjang sudah memenuhi persyaratan
DPR, kata politisi PKB ini, tetap menunggu adanya rekomendasi DPRD Sumut sebagai salah satu persyaratan administrasi pemekaran daerah"Sepanjang belum ada rekomendasi, saya kira sulitKami di DPR mengacu saja pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuKalau seluruh persyaratan sudah terpenuhi, maka kami tidak akan mempersulit," ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Tuntaskan Listrik, Kaltim Siapkan Rp 2 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi