jpnn.com - Akademisi Bidang Hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini menyebutkan Mahkamah Agung (MA) harus menjadi lokomotif semangat baru pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia menyebutkan penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming oleh MA jadi pembuktian janji Presiden terpilih RI periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.
BACA JUGA: Polda NTT Ungkap Dosa Ipda Rudy Soik Pengungkap Mafia BBM yang Dipecat
“Sesuai pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata Andri dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Selasa (15/10).
Andri menjelaskan pada prinsipnya hakim bebas dalam memutus perkara dan tidak berada di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak atau intervensi pihak manapun termasuk saat memutus PK Mardani Maming.
BACA JUGA: Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi
“Namun, kebebasan hakim ini harus berlandaskan obyektifitas dari perkara itu sendiri,” lanjutnya.
Dia menambahkan intergritas dan komitmen MA dalam memberantas korupsi dapat dilihat saat mengadili perkara berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar.
BACA JUGA: Ribuan Massa Geruduk Mahkamah Agung, Tolak Pencalonan Sunarto Jadi Ketua MA
Andri menekankan, para hakim di MA harus memberantas korupsi sesuai dengan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif.
“Seberapa dekat hakim tersebut mengadili perkara tersebut berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar dan berdasarkan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif,” pungkas dia.
Senada, Praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Irwan Ynus yakin majelis Hakim di MA bakal menolak PK Mardani Maming lantaran berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Irwan optimis para majelis hakim PK tidak akan terpengaruh segala bentuk intervensi termasuk eksaminasi dari para ahli hukum yang membela Mardani H Maming.
“Jadi, pandangan saya Hakim PK tentunya tidak akan terpengaruh dengan eksaminasi tersebut. Karena itu bentuk pembelaan dalam bentuk pendapat ahli,” tegas dia.
Irwan mengingatkan eksaminasi merupakan upaya penelahaaan ilmiah atas suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya ingin sampaikan bahwa eksaminasi adalah sebagai upaya penelaahan ilmiah atas suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tentunya tidak berdampak hukum terhadap putusan itu sendiri,” jelas Irwan.
Sebelumnya, Presiden terpilih RI periode 2024 Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan menekankan soal pemberantasan korupsi.
Ketua Umum Gerindra itu menyatakan akan menyisihkan anggaran khusus untuk membasmi korupsi.
"Kalaupun dia (koruptor) lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika," kata Prabowo beberapa waktu lalu.
Prabowo menilai korupsi adalah hambatan utama kebangkitan bangsa.
"Kalau bisa, kita habiskan korupsi dalam waktu singkat, minimal kita tekan, kurangi, kurangi, dan kurangi. Kita tidak akan kompromi dengan korupsi," tegasnya.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra