Aktivis Desak DPRD DKI Dukung Interpelasi yang Digulirkan PSI

Sabtu, 21 November 2020 – 19:23 WIB
DPRD DKI. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menggunakan hak interpelasi ke Gubernur DKI Anies Baswedan terus mendapatkan dukungan dari masyarakat. Tentu tujuannya untuk mempertanyakan sikap Anies terkait kerumunan masa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan dan Tebet yang dinilai merugikan warga Jakarta.

Pegiat Aktivis Gerakan Alumni, Bobby Indroharto mengatakan, pembiaran kerumunan masa yang dilakukan FPI menunjukkan Anies lebih mementingkan manuver politik ketimbang keselamatan warga Jakarta.

BACA JUGA: PSI Gagas Interpelasi Menyasar Anies Baswedan, Trubus Ungkap Cara Melengserkan Kada

"Saya sangat mendukung adanya interpelasi, karena Gubernur ini melihatkan pembangkangan yang dipertontonkan. Bukan cuman soal Covid-19. Kalau kita lebih luas, job desk melindungi masyarakatnya malah tidak, tapi malah bermanuver politik. Silakan aja agenda politik tapi masyarakat jangan dikorbanin," katanya, Sabtu (21/11).

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk melakukan gerakan agar fraksi-fraksi di DPRD DKI tergerak dengan usulan dari PSI tersebut. Jangan sampai nantinya masyarakat tidak mendapatkan penjelasan atas keputusan Anies Baswedan membiarkan kerumunan di Petamburan dan Tebet.

BACA JUGA: Ormas Jakarta Dukung PSI Gunakan Hak Interpelasi untuk Cecar Anies

"Saya pikir gerakan masrayakat paling enggak buka mata DPRD DKI Jakarta. Segi tujuan intepelasi bagus banget, cuman kayaknya enggak dapat dukungan dari fraksi yang lain. Jadi masyarakat harus mendukung upaya PSI. Jadi fraksi mana saja yang mendukung interpelasi yang menyuarakan kepentingan masyarakat luas pasti kami dukung. Paling enggak pressure group gerakan masrayakat mendukung itu," terangnya.

Bobby mengingatkan, DPRD DKI harus menggunakan hak yang dimilikinya untuk melakukan kontrol terhadap setiap kebijakan diambil eksekutif.

BACA JUGA: Pengamat Optimistis PSI Bisa Wujudkan Interpelasi untuk Anies

"Harusnya mereka (DPRD DKI) menggunakan hak mereka, ini bisa menjadi bukti DPRD yang clear dekat dengan rakyat," tutupnya.

Pimpinan DPRD DKI Jakarta mengingatkan Fraksi PSI yang ingin menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan terkait kerumunan di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) lalu.

Untuk diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh PSI agar keinginan memakai hak interpelasi tercapai. Di antaranya harus mendapatkan dukungan fraksi lain dan yang mengajukan hak minimal 15 orang.

"Itu ada mekanismenya, harus ada minimal 15 anggota yang mengajukan dan lebih dari satu fraksi," katanya, Jumat (20/11).

Aturan ini, kata dia, mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Meski demikian, hingga kini dia mengaku belum mengetahui fraksi mana saja yang berencana mengajukan hak interpelasi tersebut kepada pimpinan dewan, melalui Sekretariat DPRD DKI.

"Karena interpelasi ini kan reaksi dari teman-teman di DPRD DKI Jakarta dalam melihat suatu persoalan," ujar politikus PDIP itu.

Sebelumnya disebutkan bahwa Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan orang dan mengabaikan jaga jarak di tengah pandemi Covid-19 pada Sabtu (14/11) lalu.

Namun, rencana PSI bakal sia-sia bila tidak mendapat dukungan dari fraksi lain. Jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD.

Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi. Karena itu PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat memakai hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan serta alasan permintaan keterangan.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis. Namun, berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan.

Menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menerapkan isolasi mandiri 14 hari.

Anggara menerangkan, pemanggilan ini juga terkait Perda Penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun baru-baru ini dan UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, katanya, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler