Ormas Jakarta Dukung PSI Gunakan Hak Interpelasi untuk Cecar Anies

Jumat, 20 November 2020 – 22:46 WIB
Anies Baswedan di markas Polda Metro Jaya, Selasa (17/11). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah ormas di Jakarta mendukung upaya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menggunakan hak interpelasi ke Gubernur DKI Anies Baswedan. Tentu tujuannya untuk mempertanyakan sikap Anies terkait kerumunan masa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan dan Tebet.

Ketua Trisakti for Indonesia, Ancho Hatta mengatakan, pemanggilan Anies tersebut perlu dilakukan untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Terlebih saat ini Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB Transisi.

BACA JUGA: Pengamat Optimistis PSI Bisa Wujudkan Interpelasi untuk Anies

"Kami setuju, karena terlihat banyak pelanggaran dalam peraturan PSBB," katanya di Jakarta, Jumat (20/11)

Dia menyayangkan hanya PSI saja yang mendukung penggunaan hak interpelasi di DPRD DKI Jakarta. Bahkan, Achon heran dengan sikap partai partai besar yang belum menunjukkan sikap terhadap usulan PSI.

BACA JUGA: PSI Pengin Interpelasi Anies, Ketua DPRD DKI Ingatkan soal Mekanisme

Untuk itu, Anchon meminta agar partai lain memberikan sikap dalam upaya meminta pertanggungjawaban dari Anies atas terjadinya kerumunan di Petamburan dan Tebet.

"Melihat perkembangan yang ada dan dinamika yang terjadi pada masa pendemi khususnya di Jakarta, sebaik nya fraksi-fraksi yang ada bisa kompak menyerukan hal yang sama. Karena kami sebagai warga negara yang patuh, sangat miris melihat kerumunan massa yang terjadi sepanjang kehadiran Rizieq Syihab," tegasnya.

BACA JUGA: Anggap Anies Baswedan Tak Konsisten Tegakkan Aturan, PSI Bakal Gulirkan Interpelasi

Dukungan juga disampaikan, Ketua Alumni SMA Jaringan Bersama Indonesia (ASJBI) Nanda Abraham. Dia menegaskan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan PSI untuk menggunakan hak interpelasi ke Anies Baswedan.

"Saya mendukung Interpelasi yang diwacanakan PSI," tegasnya.

Hanya saja, dia mengingatkan, interpelasi membutuhkan proses yang panjang serta dukungan dari partai lainnya. Untuk itu, PSI diminta untuk melakukan pendekatan kepada fraksi yang lain.

Merujuk Peraturan DPRD DKI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, regulasi hak interpelasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan DPRD Ayat 1 Tahun 2014.

Pasal 1 menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Karena tanpa dukungan partai-partai lain, maka wacana tersebut akan sia-sia. Apalagi hak interpelasi juga harus punya argumen kuat untuk diajukan dan nantinya dipertimbangkan ke Mahkamah Agung," tutup Nanda. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler