jpnn.com, JAKARTA - Langkah PSI menggulirkan wacana interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah.
Dia optimistis manuver PSI itu bisa membuahkan hasil jika ada cukup dukungan dari fraksi-fraksi lain.
BACA JUGA: PSI Pengin Interpelasi Anies, Ketua DPRD DKI Ingatkan soal Mekanisme
"Saya mendukung wacana interpelasi tersebut. Interpelasi itu bisa terealisasi, PSI harus melobi partai yang lain. Selain itu prosesnya panjang dan tidak mudah," kata Trubus saat dihubungi, Kamis (19/11).
Dia mengungkapkan, pengguliran interpelasi di DPRD harus melalui rapat terlebih dahulu. Setelah itu, fraksi-fraksi mengajukan latar belakang mereka menggunakan haknya.
Setelah rapat di DPRD selesai, hasilnya kemudian diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk pertimbangan.
BACA JUGA: Anggap Anies Baswedan Tak Konsisten Tegakkan Aturan, PSI Bakal Gulirkan Interpelasi
"Setelah dirapatkan, disampaikan ke Mahkamah Agung meminta pertimbangan apakah ini melanggar hukum atau tidak," tuturnya.
Namun, lanjut Trubus, sebenarnya ada mekanisme lain yang bisa dipakai DPRD untuk mencopot kepala daerah. Skenario kedua itu adalah dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri kepada Presiden.
BACA JUGA: Interpelasi Anies Tak Kunjung Bergulir, PDIP Sudah Melempem?
"Nanti presiden meminta rekomendasi pertimbangan hukum dari MA, untuk dinyatakan layak atau tidak pemecatan impeachment sendiri itu jalur yang cepat," tuturnya.
Seperti diketahui, PSI DKI Jakarta akan menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PSI berpandangan Anies telah melakukan pembiaran terhadap acara keramaian yang dihadiri ribuan massa di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
"Kami perlu tekankan bahwa pemanggilan ini bukan urusan politik, namun ini adalah tentang penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta. Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Senin (16/11).
Sebelumnya, Anies berkunjung ke Petamburan, Jakarta Pusat, menemui Rizieq Syihab pada Selasa (10/11) malam. Sementara itu, menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menerapkan isolasi mandiri 14 hari.
Anggara menerangkan, pemanggilan ini juga terkait dengan Perda Penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun baru-baru ini dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh. Kami ingin mengetahui mengapa Pak Gubernur malah melanggar protokol kesehatan. Jika Pemprov DKI dan para pejabatnya tidak memberikan contoh, maka segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi. Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta," ucap Anggara. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Adil