BACA JUGA: Ray : Hentikan Perhitungan Suara di Taput
" Kalau bisa diselesaikan dengan cara yang mudah dan baik, kenapa tidakPuluhan aktivis LSM yang sebagian besar warga Maluku Utara mendatangi komisi II DPR RI, dan mendesak agar DPR mengingatkan Presiden SBY yang dinilai telah keliru dalam mengeluarkan Keppres No.85/P Tahun 2008
BACA JUGA: Masyarakat Sumbawa Gelar Silatnas
''Keppres itu tidak mengindahkan keputusan MA, independensi KPU, serta Keputusan DPRD Maluku Utara maupun surat pimpinan DPR RI,'' kata Direktur eksekutif Lembaga Studi Pembangunan Indonesia Ramli HM Yusuf.Dalam kesempatan itu pula, Ramli mendesak Presiden SBY untuk mencabut Keppres yang sudah dikeluarkan
BACA JUGA: Yassona Dukung Nias Dimekarkan
Dan negara ini adalah negara hukumKarena itu, Presiden SBY tidak perlu malu, jika mencabut Keppres yang melawan hukum kemudian melantik Abdul Gafur-Fabanyo sebagai gubernur Malut,'' Ramli menegaskan.Menurut Sayuti, pada prinsipnya DPR sependapat dengan pendapat para aktivisIa menilai, keluarnya Keppres No.85/P Tahun 2008 berarti pemerintah tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung No.03P/KPUD/2007 yang menyatakan bahwa rapat pleno KPU Provinsi Maluku Utara pada 16 November 2007 yang memenangkan Thaib-Gani Kasuba, belum final dan masih perlu penghitungan suara ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Kecamatan Jailolo, Ibu Selatan dan Sahu Timur.
Karena itu, dihadapan para aktivis tersebut, Sayuti menegaskan DPR masih terus memproses pengajuan penggunaan hak angket''Proses pengajuan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki masalah tersebut juga tetap jalanJadi masih ada harapan untuk mengetahui lebih jauh latar belakang dari proses keppres itu, " katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 76 anggota DPR dari berbagai fraksi telah mengajukan hak angket DPR terkait dengan terbitnya Keppres No.85/P Tahun 2008 tentang pelantikan pasangan Thaib Armayn/Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wagub Malut yang dinilai cacat dan melanggar konstitusiNamun, menurut Sayuti, pembahasan lebih lanjut dari penggunaan hak angket anggota DPR itu kemungkinan baru bisa dilakukan pada masa persidangan berikutnya''Karena, mulai Jumat besok DPR sudah memasuki masa reses,'' tegasnya(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Segera Tunjuk Caretaker Ketua Golkar NTB
Redaktur : Tim Redaksi