Aktivis Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Sawit Nakal

Kamis, 14 Juli 2022 – 20:02 WIB
Kepala Deputi Advokasi DPP LIRA Hadi Purwanto. Foto: dok pri untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Antikorupsi DPP LIRA Hadi Purwanto meminta pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang menanam sawit di kawasan hutan tanpa pelepasan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Hadi, disinyalir di berbagai daerah di Indonesia terdapat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan melanggar hukum.

BACA JUGA: KontraS Ungkap Kejanggalan di Kasus Baku Tembak, Singgung Keberadaan Irjen Ferdy Sambo 

Ia menyampaikan, kewibawaan pemerintah harus ditegakkan dengan memberantas perilaku-perilaku yang bertentangan dengan hukum tersebut.

"Ini adalah momentum kesempatan pemerintah dalam menunjukan kehadirannya demi keadilan rakyat. Pelaku-pelaku praktik demikian tidak mungkin dilakukan perorangan, tetapi cenderung hanya dapat dilakukan oleh Koorporasi. Mari buktikan, hukum Indonesia tajam ke atas dan ke bawah" ucap Hadi.

BACA JUGA: Keluarga Unggah Foto Luka-Luka di Tubuh Brigadir J, Mabes Polri Merespons, Simak Kata Irjen Dedi

Pria yang pernah menjabat sebagai Deputi Advokasi DPP LIRA ini mengambil contoh di daerah Dumai, di mana terdapat indikasi delapan perusahaan yang terlibat penanaman sawit seluas 75.378 hektar di wilayah hutan tanpa izin pelepasan HGU.

"Separuh wilayah tersebut tidak punya HGU dengan jumlah 47.479 hektare," ungkapnya.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Belum Ada Tanda-Tanda Perubahan, Parah!

Hadi menjelaskan menurut temuan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) tersebut, perusahaan itu setidaknya sudah melawan Undang- Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Selain itu ada pula sinyal pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan," ujarnya.

Aktivis yang juga menjadi Kandidat Wakil Presiden DPP LIRA ini menyampaikan, ada juga pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Pokok Agraria, PP Nomor 40 Tahun 1996 berisi Hak Guna Usaha.

"Ditambah lagi mereka tidak sesuai Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional," jelasnya.

Hadi secara tegas juga meminta Kejagung, Kapolri dan KPK segera memeriksa para pengusaha yang nakal dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Terkait temuan tersebut, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022.

Namun, hingga tenggat waktu 28 Juni 2022, Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut.

Mereka juga mengatakan pihaknya telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group.

Izin tersebut terkait Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif yang Berasal dari Bidang Kehutanan.

"Namun, hingga saat ini mereka bungkam," ungkap Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6) lalu.

Yusri menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 itu dilayangkan sesuai Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Selain itu, pihak Yusri juga sudah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Dirjen Gakkum KLHK dan DLHK Provinsi Riau. (mcr18/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler