jpnn.com - JAKARTA - Beberapa pihak menilai langkah pemerintah mengeksekusi enam terpidana mati perkara narkotika sebagai bentuk kegagalan Presiden Joko Widodo dalam memahami konteks penerapan hukum di Indonesia.
"Jokowi nggak paham hak azasi manusia. Sayangnya Menkopolhukam dan Kejagung juga enggak peka HAM," ujar aktivis HAM dari Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, di Kantor Komnas HAM, Senin (19/1).
BACA JUGA: Selamat Jalan, Bob Sadino
Menurut Bonar, Presiden harusnya menghayati perkembangan hukum yang terjadi di dunia saat ini. Bahwa dari berbagai kajian dan fakta di lapangan, hukuman mati tidak memiliki efek jera.
Terbukti, peredaran narkoba pada negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati, masih sangat tinggi. Sementara negara-negara yang telah memerbaiki sistem hukumnya, peredaran narkoba mampu ditekan. Karena itu pemerintah harus segera meratifikasi kebijakan hukuman mati.
BACA JUGA: 43 Persen Narkoba di Indonesia, Menlu Minta Pengertian Negara Lain
"Untuk menekan penyalahgunaan narkoba atau tindak kejahatan lain, itu yang penting benahi hukum, tidak ada suap dan lain-lain. Ini yang harus dilakukan terlebih dahulu. Jokowi harus moratorium hukuman mati. Pemerintah-DPR (harus) bahas draft KUHP dan hapuskan hukuman mati dari pidana kita," ujarnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Surya Paloh Yakin Hukuman Mati Tak Rusak Citra Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Minta PPTKIS Perbanyak TKI Sektor Formal
Redaktur : Tim Redaksi