Aktivis Pendidikan Temukan Kejanggalan Dalam RUU Sisdiknas, Indra Charismiadi Merespons

Rabu, 13 April 2022 – 23:28 WIB
Pengamat pendidikan Indra Charismiadi mengkritisi RUU Sisdiknas. Ilustrasi. Foto: Mesya/jJPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para aktivis pendidikan selama ini menemukan sejumlah kejanggalan dan manipulasi dalam pasal-pasal draf RUU Sisdiknas. Contohnya, hilangnya nomenklatur madrasah, komersialisasi pendidikan, dan bergesernya tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berkaca dari hal tersebut, Pengamat Pendidikan Abad 21 Indra Charismiadi mengajak semua orang tua yang memiliki anak-anak didik, para guru, dosen dan mahasiswa, serta pemerhati pendidikan untuk ikut serta mengawal RUU Sisdiknas ini.

BACA JUGA: Tegas, HNW: Jangan Menzalimi Madrasah dengan Menghilangkan Nomenklaturnya di RUU Sisdiknas

Indra mengingatkan jangan sampai RUU Sisdiknas ini hanya dibuat untuk melegalisasi program kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

"Ini berbahaya jika terjadi. Sebab, UU Sisdiknas itu adalah panduan dan pedoman bangsa Indonesia di bidang pendidikan,“ kata Indra Charismiadji di Jakarta, Rabu (13/4).

BACA JUGA: Prabowo Bertemu Dubes China, Apa yang Dibahas?

Dia menjelaskan RUU Sisdiknas menggunakan konsep Omnibus yang menggabungkan tiga UU yaitu UU 20/2003 (Sisdiknas); UU 14/2005 (Guru dan Dosen), UU 12/2012 (Pendidikan Tinggi). Informasinya masih sangat terbatas, mengingat sampai saat ini Kemendikbudristek bertahan tidak membuka berkas untuk publik secara luas.  

"Untuk menjembatani kepentingan publik dan keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan pendidikan nasional, maka kami meluncurkan website kawalruusisdiknas.id," terang Indra.

BACA JUGA: PTM di DKI Selama Ramadan Hanya 6 Jam, Pemprov Yakin Tak Ada Penularan Covid-19

Website ini menurut Indra, nantinya berisi informasi mengenai dokumen tentang pendidikan, pasal-pasal dalam draf RUU Sisdiknas yang bisa dibaca dan diberi tanggapan oleh masyarakat. Kajian dan analisis dari pemangku kepentingan juga akan diinformasikan di sini. 

“Setiap warga negara berhak untuk mengetahui dokumen RUU Sisdiknas ini dan ikut terlibat penuh (meaningful participation) dalam menentukan kebijakan pendidikan,“ tegasnya.  

Indra menambahkan, ketika merancang RUU Sisdiknas, seharusnya berpegang pada prinsip bahwa RUU Sisdiknas dirancang sebagai dasar dari kebijakan pendidikan nasional jangka panjang.

Namun, ada kecurigaan bahwa RUU ini dirancang untuk mengakomodasi program-program Kemendikbudristek yang sekarang sedang berjalan. Misalnya, semua frasa peserta didik yang digunakan dalam UU Sisdiknas 2003 diganti menjadi pelajar di RUU yang baru. 

Sementara itu, Wakil Ketua NU Circle Bidang Pendidikan dan SDM Ahmad Rizali menjelaskan salah satu temuan paling krusial adalah draf RUU Sisdiknas sudah dijadikan sebagai rujukan terbitnya Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.  

Dalam Permendikbudristek ini, kata Ahmad Rizali, definisi menteri merujuk ke draf RUU Sisdiknas dan bukan ke UU Sisdiknas yang masih berlaku.

"Mana mungkin hal ini bisa terjadi. Ini baru draf. Jadi, ada pihak-pihak yang punya ambisi hitam dengan cara memasukkan kepentingannya dalam RUU Sisdiknas ini," tegas Ahmad.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Nadiem Sebut Rapor Pendidikan Untungkan Kepsek & Pemda


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler