Tegas, HNW: Jangan Menzalimi Madrasah dengan Menghilangkan Nomenklaturnya di RUU Sisdiknas

Sabtu, 09 April 2022 – 05:48 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan akan mengawal agar nomenklatur madrasah tidak dihilangkan dari batang tubuh RUU Sisdiknas. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap agar nomenklatur madrasah benar-benar masuk dalam rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas).

Harapan ini juga disampaikan tokoh-tokoh masyarakat Tebet, Jakarta Selatan kepada HNW ada acara serap aspirasi, pemberian santunan dan buka puasa bersama kaum duafa dan yatim piatu, Jumat (8/4).

BACA JUGA: Polemik RUU Sisdiknas, Prof Zainuddin Mengingatkan Nadiem Makarim, Tegas

Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan itu menyampaikan klarifikasi Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa nomenklatur madrasah akan tetap masuk di RUU Sisdiknas perlu dikawal agar benar-benar terwujud.

"Harapan kami agar klarifikasi tersebut tidak hanya menjadi janji pemanis belaka," ujar HNW melalui keterangan yang diterima Sabtu (9/4).

BACA JUGA: Fraksi PPP Bakal Mengadang RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim Siap-siap Saja

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan nomenklatur madrasah harus dikawal agar benar-benar berada di batang tubuh UU Sisdiknas.

Ini seperti di UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang tegas dan jelas menyebut madrasah dalam batang tubuhnya.

BACA JUGA: Sekolah & Madrasah Dihapus dari RUU Sisdiknas? Ini Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek

"Kalau hanya di penjelasan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, dan itu mendegradasi Madrasah," tegasnya.

HNW menekankan agar perhatian kepada madrasah juga diperlukan.

“Madrasah tidak kalah dengan sekolah umum lainnya, malah banyak menorehkan prestasi yang membanggakan, sehingga seharusnya mendapatkan apresiasi dan pembelaan lebih baik dari negara atau minimal tidak direndahkan dengan tetap memertahankan penyebutan madrasah dalam batang tubuh UU," ujarnya.

Dia menyebutkan beberapa prestasi insan madrasah yang diapresiasi publik, seperti MAN Insan Cendekia Serpong meraih peringkat pertama sekolah unggulan tingkat SMA se-Indonesia.

Salah satu siswa MAN Incen diterima kuliah di 5 perguruan tinggi terbaik dunia, hingga ada siswa madrasah meraih peringkat tinggi dalam ajang matematika dunia.

Sebelumnya, Kemenag melalui direktur KSKK Madrasah (3/1/2022) juga turut menyebutkan beragam prestasi yang ditorehkan madrasah, meskipun di tengah pandemi covid-19.

Salah satunya 62 madrasah masuk kategori hasil UTBK terbaik nasional.

Kemudian 21 madrasah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Nasional 2021, dan hadirnya kegiatan kreatif tingkat madrasah seperti kompetisi robotik, sains, dan film.

“Lulusan madrasah seperti juga lulusan sekolah umum, banyak yang sukses dan berprestasi. Jadi kalau kalau Kemendikbudristek belum bisa 'membantu' madrasah, jangan malah menzalimi Madrasah dengan menghilangkan nomenklaturnya di UU Sisdiknas," tegas HNW.

Menurut HNW, menghilangkan nomenklatur madrasah di UU Sisdiknas menggambarkan spirit tidak menghormati, diskriminasi bahkan sekularisasi yang tidak sesuai dengan Pasal 31 Ayat 3 dan 5 UUD 1945, serta semangat reformasi yang terbukti dengan disebutnya madrasah dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas.

“Meskipun sudah pernah dijanjikan oleh Mendikbudristek dan Menag, tapi karena belum terwujud, sementara masalahnya sensitif, dan seriusnya perhatian dari masyarakat, sudah sewajarnya bila Komisi X khususnya dari Fraksi PKS terus mengawal dan memastikannya," tandasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler