Aktivitas Al Furqon Stop Sementara

Tunggu Hingga Fatwa MUI Keluar

Kamis, 27 Januari 2011 – 08:18 WIB

PALEMBANG – Majelis Zikir Al-Furqon,  pihak yang merasa disebutkan dan diduga sebagai aliran sesat dalam aktivitas pengajian tidak sesuai dengan ajaran Islam , mengaku coolingdown hingga fatwa MUI dikeluarkanAktivitas yang dilakukan sementara ini dihentikan, sampai adanya keputusan tersebut.

“Kita coolingdown ini tidak bisa dipastikan sampai kapan, kalau fatwa MUI sudah keluar sebelum malam minggu nanti, maka aktivitas dan kegiatan sudah kita lakukan kembali,” ujar H Muhammad Sukarman Dehwana, Pembina Majelis Zikir Al-Furqon saat ditemui di tempat pelaksanaan zikir Jl Tegal Binangun RT 12 RW 04 No 564, Kecamatan Plaju, semalam (26/1).

Diakuinya, pengajian yang dilakukan di tempat tersebut dilakukan dengan zikir biasa yang memang merupakan sudah kewajiban umat muslim

BACA JUGA: Crop Circle di Bantul Bukan Jejak UFO

Kegiatan zikir yang dilakukan, secara  rutin dilaksanakan dua kali seminggu
“Yakni, tiap malam Minggu dan malam Kamis,” tambahnya.

Jumlah jemaah yang secara rutin melakukan zikir di tempat tersebut mencapai 60 orang

BACA JUGA: Penumpang KMP Royal Nusantara Histeris

Sedangkan yang tidak rutin diakuinya, tak bisa disebutkan secara rinci
“Pada dasarnya, kita tidak memiliki ikatan keanggotaan dalam pelaksanaan zikir ini

BACA JUGA: Crop Circle, Kerugian Panen Akan Diganti

Namun, jumlah yang jemaah yang rutin melakukan zikir sebanyak 60 orang,” beber Sukarman yang juga sebagai Pembina Panti Rehabilitasi Narkoba Arrahman.

Kegiatan zikir yang dilakukan di tempat tersebut dilakukan sejak 1964 lalu atau sudah jalan 47 tahunDirinya merupakan generasi ketiga setelah Abdul Roni bin Abdul Aziz dan diteruskan Rasul Umar yang merupakan pegawai Pertamina hingga tahun 1989 lalu“Saya meneruskan sejak tahun 1990 lalu hingga sekarang,” ungkap Sukarman lagi

Pihaknya mengaku, hingga saat ini masih menunggu adanya fatwa yang dkeluarkan MUI“Sekarang kita tunggu tim dari MUI dan kita mohonkan agar secepatnya MUI mengeluarkan fatwanya,” kata Sukarman lagi.

Ia mengakui, dengan adanya hal tersebut, jemaah yang biasa melakukan zikir di tempat tersebut kondisinya biasa sajaNamun, untuk menjaga ketertiban secara umum, pihaknya meminta masyarakat sementara ini cooling down dulu“Masyarakat banyak yang tidak tahu persis duduk permasalahannya, jadi sekarang ini menyangkut masalah zikir domainnya MUI dan masalah kriminal kewenangan kepolisian,” tukasnya.

Sementara Camat Plaju, Drs  Yunan Helmi MSi menambahkan, hadirnya pihak pemerintahan setempat mulai dari Kapolsek Plaju, AKP Oskar Heuza, Danramil, KUA, P3N penyuluh agama, lurah dan tokoh masyarakat dalam rangka silaturahmi melihat kondisi masyarakat setempat“Kita harapkan ada suasana nyaman dan ketertiban di masyarakat umum,” ujar Yunan.

Ia mengakui, kedatangan pihaknya atas keinginan sendiri dan sementara ini diminta agar tak ada kegiatan zikir yang dilakukan dikediaman tersebut“Silahkan jamaah melakukan zikir dikediaman masing-masing sampai adanya fatwa MUI,” tukasnya.(mg44)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buaya Liar Muncul di Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler