Aktivitas Padat, Cuma Setor Rp. 1,5 M /tahun

Kamis, 01 Juli 2010 – 10:01 WIB
SERANG-Kalangan DPRD Banten menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 45 tahun 2000 tentang retribusi jembatan timbang sudah tidak relevan dan tidak bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD)Tak hanya itu, kalangan legislatif juga mencurigai terjadinya kebocoran pada sektor retribusi jembatan timbang

BACA JUGA: Listrik Bantargebang Beres 2013

Lantaran perolehan PAD dari sektor itu tahun 2009 hanya Rp 1,5 miliar.
        
”Padahal Sumsel di sektor yang sama dan bahkan hanya memiliki jembatan timbang yang lebih sedikit PAD-nya mencapai Rp 20 miliar,” terang anggota Komisi III, Tri L Satria Sentosa kepada INDOPOS, kemarin
Lemahnya sanksi denda, lanjut Tri, mengakibatkan minimnya perolehan PAD Provinsi Banten pada sektor retribusi jembatan timbang

BACA JUGA: Banten Rawan Tabung Gas Palsu

Bahkan dipastikan jika Perda ini tak segera direvisi akan tidak akan mendongkrak PAD Banten akhir tahun 2010 nanti


Dia menyebutkan, pada 2009 lalu, PAD sektor ini, hanya Rp 1,5 miliar per tahun

BACA JUGA: Bocah Korban Tabung Gas Meninggal

Hal ini, katanya, tak sepadan dengan aktivitas truk dan tronton industri yang tak sedikit melebihi tonaseKarena itu dia mensinyalir minimnya PAD diduga adanya permainan kotor yang dilakukan petugas dengan pengguna jasa transportasi.

Sekedar informasi Provinsi Banten memiliki 9 jembatan timbang yang tersebar di kabupaten/kota di wilayah ituSeperti di Cimanuk, Cikande, dan Batu CeperSedangkan enam titik di antaranya jembatan portable atau dinamisAdapun pungutan yang dikenakan per kendaraan Rp 1.500 untuk jenis golongan I yaitu mobil Carry mini bak terbuka, dengan beban 25 kgLalu golongan II yaitu truk dan sejenisnya akan dikenakan Rp 5.000 dan golongan III yaitu sebesar Rp 10.000 seperti tronton dan sejenisnya
        
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten, Harry Parwanto ketika dihubungi mengatakan, mendukung langkah DPRD Banten yang mengusulkan revisi Perda No 45 tahun 2000 tentang retribusi jembatan timbangSementara dia membantah, tudingan adanya permainan pada jembatan timbang”Ya kalau memang pendapatan kecil, karena sesuai Perda denda kita lebih kecil dibandingkan Provinsi Sumsel,” terangnya

Kendati begitu, dalam upaya peningkatan PAD Provinsi Banten pada 2010Salah satunya adalah upaya yang dilakukan menjaga operasional jembatan timbang, dan mengupayakan peningkatan retribusi jembatan timbang dari Rp 300 juta tahun 2009 menjadi Rp 500 juta pada tahun 2010”Kami terus melakukan upaya dan mengoptimalkan untuk meningkat PADTentunya hal itu tidak mengenyampingkan pelayanan prima,” tandasnya(bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Tabung Elpiji Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler