Akui Guru RSBI Tak Profesional, Kemdiknas Salahkan PT

Kamis, 17 Maret 2011 – 23:37 WIB

DEPOK — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengakui jika sumber daya manusia (SDM) atau tingkat kompetensi tenaga kependidikan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak bermutu dan tidak profesional.

PltDirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto mengatakan, hal itu bisa dilihat dari banyaknya tenaga kependidikan yang mengajar di RSBI berasal dari lulusan perguruan tinggi (PT) yang tidak berakreditasi.  “Seharusnya tenaga pendidik di RSBI berasal dari lulusan perguruan tinggi yang berakreditasi baik dan memiliki tingkat kualitas akademik yang cukup tinggi,” ungkap Suyanto di dalam konferensi pers  kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/3).

Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini mengungkapkan kondisi ini diperparah ketidaksiapan PT menghasilkan lulus pascasarjana yang mengajar di RSBI

BACA JUGA: Terbitkan Aturan Perlancar Penyaluran BOS

“Ya mau gimana lagi" namanya juga rintisan
Tentunya ini tidak mungkin sempurna

BACA JUGA: Mahasiswa asal Malang Belum Berniat Pulang

Maka dari itu, kita akan terus erupaya untuk dapat mencetak guru RSBI yang berkualitas,” tukasnya.

Untuk meningkatkan mutu RSBI, Kemdiknas berjanji akan meningkatkan kualitas dan kompetentsi pengajar
Caranya, izin penambahan RSBI akan ditangguhkan sementara waktu  sambil meninjau kembali guru-guru yang mengajar

BACA JUGA: Penyaluran BOS Lambat, 315 Pemda Kena Sanksi

"Kita belum pastikan kapan pengangguhan akan berakhir," katanya

Untuk diketahui, persyaratan RSBI untuk melangkah menjadi SBI disyaratkan komposisi guru tingkat SD ialah 10 persen harus jenjang S2 dan S3, untuk SMP 20 persen dan SMA guru berstatus S2 dan S3-nya harus 30 persen dan pembelajaran juga harus bilingual serta manajemen sekolah juga harus berstandar ISO 9001:14000Selain itu, Kepala sekolah minimal S2 dan mampu berbahasa asing aktifSekolah juga harus mendapatkan akreditasi A dari badan standar sekolah terpercaya, serta sarana dan prasarana juga harus lengkap dengan teknologi, informasi dan komunikasi

Dalam Permendiknas No 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan harus ada sekolah bertaraf internasional di setiap provinsi setiap jenjang tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP maupun SMA.  Amanah Permendiknas sendiri hingga saat ini sudah terpenuhi dengan adanya 1350-an yang diklaim Kemdiknas cukup representatif di setiap provinsi.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Jayawijaya, Dua Sekolah Tak Ikut UN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler