Akui Kenal Daud, Mardiyanto Tak Pernah Kecipratan Uang Damkar

Senin, 31 Oktober 2011 – 15:51 WIB
Mantan Mendagri Mardiyanto saat bersaksi pada persidangan atas Hari Sabarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10). Foto : Ayatollah Antoni/JPNN

JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10) Mantan Gubernur Jawa Tengah itu dimintai keterangan sebagai saksi bagi mantan Mendagri Hari Sabarno yang didakwa korupsi pada pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).

Saat bersaksi di depan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo,  Mardiyanto mengakui bahwa Pemprov Jateng memang pernah membeli tiga unit damkar dari Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud

BACA JUGA: Kampak: Rp28,8 Tiriliun Dana Otsus Papua Dikorupsi

Menurutnya, pengadaan tiga unit damkar atas permintaan kabupaten/kota yang rawan bencana kebakaran


"(Pembelian) atas permintaan Bupati Sragen

BACA JUGA: Pramono: Hasil Survey Lucu-lucuan Saja

Untuk (Kota) Semarang karena intensitas (tingkat kebakaran) tinggi dan Kabupaten Rembang yang PAD-nya rendah," ujar Mardiyanto.

Karenanya saat ditanya apakah pengadaan damkar itu karena terkait radiogram, Mardiyanto menepisnya
Alasannya, karena radiogram bersifat tidak mengikat.

Meski demikian Mardyanto tak menampik jika Daud pernah mengajukan proposal pengadaan penjualan damkar

BACA JUGA: Lukman Edy Usulkan Lima Solusi untuk Papua

Semasa menjadi gubernur, kata Mardiyanto, dirinya tiga kali bertemu dengan Daud.  Pertemuan pertama di kantor Depdagri, kemudian di kantor Mardiyanto di Semarang dan di Jatinangor, Jawa Barat saat pelantikan praja STPDN.

Salah satu pertemuan antara Mardiyanto dengan Daud terjadi di depan ruangan kerja Hari Sabarno.  "Saya pernah ketemu Daud di DepdagriSaya mau ngadep Pak Menteri (Hari Sabarno), dia (Daud) ada di depan ruangan menteri," paparnya.

Sementara saat ditanya alasan pengadaan damkar dilakukan dengan penunjukan langsung, Mardiyanto menegaskan bahwa sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 hal itu memang memungkinkanNamun Mardiyanto juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak pernah mendapat uang dari Daud "Tidak ada," tandasnya.

Sedangkan mantan Kasie pengadaan dan inventarisasi di Pemprov Jateng, Rahardjanto Pujiantoro, mengungkapkan, dasar penunjukan langsung memang berdasarkan radiogram dari Depdagri"Ada pengaruh radiogram menteri," ucapnya.

Sebelumnya, Hari Sabarno didakwa korupsi terkait perintah penerbitan radiogram damkar dan bea masuk untuk mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor PT Satal NusantaraAkibat perbuatan itu, negara telah dirugikan hingga Rp97,026 miliar dan menjadi keuntungan bagi Daud dengan kedua perusahaannya.

Angka kerugian itu berasal dari mark-up keseluruhan mobil damkar yang dibeli Pemda sebesar Rp 86,07 miliar, serta dari pembebasan bea masuk atas 8 unit damkar sebesar Rp10,9 miliar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amir-Denny Lapor Harta Kekayaan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler