Wamenkumham, Denny Indrayana mengatakan pelaporan harta kekayaan ini untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara yang diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi. "Ini laporan pak Amir (Menkumham)
BACA JUGA: KPK Diminta Usut Dugaan Suap ke TNI-Polri
Saya sudah melaporkan yang ketiga kalinya," kata Denny Indrayana, Senin (31/10) siang.Dikatakan, data terakhir dari laporannya ke KPK tepatnya 6 April 2010, jumlah harta kekayaannya mencapai Rp726 Juta
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini menyebutkan, Kemenkumham turut meminta bantuan KPK terkait teknis pengisian LHKPN
BACA JUGA: Dana Otsus hanya Dinikmati Pemegang Kekuasaan
"Kami Kemenkumham sudah ambil keputusan, akhir tahun 2011 ini semua pejabat eselon I dan II di jajaran Kemenkumham harus 100 persen dalam melapor LHKPN," tegasnyaBACA JUGA: Tolak Kasasi Jaksa, MA Vonis Bebas Bupati Jember
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Optimsi e-KTP Sesuai Jadwal
Redaktur : Tim Redaksi