jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara. Padahal perkara yang diduga melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho itu sudah naik ke tingkat penyidikan sejak bulan Juli lalu.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui bahwa pihaknya memakan waktu yang lama untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hal itu dikarenakan Kejaksaan Agung menerapkan prinsip kehati-hatian.
BACA JUGA: Kemenkominfo Jaring 100 Tenaga Humas Baru, Ini Pemborosan?
"Kita harus hati-hati dalam penetapan tersangka. Kalian-kalian sendiri tahu bagaimana dinamika yang berkembang. Semua terancam mengajukan praperadilan. Kita harus siap betul," ujar Prasetyo di KPK, Kamis (15/10).
Kejaksaan Agung belakangan ini memang selalu kalah dalam gugatan praperadilan. Prasetyo pun tak ingin pengalaman buruk itu terulang lagi dalam perkara bansos.
BACA JUGA: Cara Rio Amankan Kasus Bansos di Kejaksaan Agung Masih Misterius
Menurutnya, penyidik ingin yakin betul bahwa bukti-bukti yang ada sudah sangat kuat sebelum menetapkan tersangka. "Jadi tidak ada alasan pihak manapun untuk berkata lain," tegas mantan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem ini.
Namun sikap Kejagung yang tiba-tiba mengedepankan prinsip kehati-hatian ini justru memunculkan kecurigaan. Pasalnya beredar isu bahwa Gatot Pujo Nugroho telah minta tolong kepada Partai NasDem untuk 'mengamankan' kasus bansos.
BACA JUGA: Polri Tetapkan Tiga Tersangka Rusuh Aceh Singkil, Aktor Intelektual Belum Tertangkap
Saat ditanya awak media mengenai rumor tersebut, Prasetyo mengaku tak mau ambil pusing. Dia enggan menanggapi tudingan yang tidak disertai bukti.
"Silakan saja, seseorang berbicara harus di-back up dengan bukti dan fakta," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... La Ode Ida Anggap Kasus Singkil, Terinspirasi Peristiwa Tolikara
Redaktur : Tim Redaksi