Akui Pakai Narkoba, KY Berharap Hakim RMG Dihukum Berat

Rabu, 28 Agustus 2013 – 00:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial telah mengeluarkan rekomendasi sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, berinisial RMG.

Bahkan guna menindaklanjuti rekomendasi tersebut, lembaga pengawas kode etik para hakim ini juga telah melayangkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung untuk segera membentuk Majelis Kehormatan.

BACA JUGA: Puncak Kebakaran Hutan di Sumatera Sampai Oktober

"Surat permohonan pembentukan Majelis Kehormatan sudah kita kirim ke MA, hari ini (Selasa,red). Kasusnya penggunaan narkoba dan tindakan beliau yang meminta sejumlah uang terhadap keluarga terdakwa," ujar anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh di Jakarta, Selasa (27/8) malam.

Menurut Anshori, rekomendasi dikeluarkan setelah sebelumnya KY melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RMG. Dalam pemeriksaan tersebut, hakim yang telah menjalani profesi sebagai aparat penegak hukum selama 15 tahun tersebut, mengaku sebagai pengguna narkotika.

BACA JUGA: Demi APEC, Ngurah Rai Tutup Tiga Hari

"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kita lakukan sebelum puasa kemarin, atau sekitar sebulan yang lalu. Dia mengakui sendiri kalau menggunakan narkoba. Katanya sempat berhenti, tapi kembali menggunakannya karena ada masalah. Tapi itu kan tetap menyalahi," ujarnya.

Karena itu atas temuan tersebut, KY memutuskan merekomendasikan pemberian sanksi berat. Apalagi dalam pemeriksaan tersebut, diketahui RMG juga meminta sejumlah uang terhadap keluarga terdakwa.

BACA JUGA: Wali Kota Solo Bakal Pertemukan Dua Pihak yang Berkonflik

"Informasi yang kita terima menyebutkan kalau permintaan uang dilakukan yang bersangkutan sekitar tiga bulan lalu. Tapi dalam pemeriksaan dia membantah. Nanti kita lihat di persidangan," katanya.

Saat ditanya kapan majelis kehormatan akan bersidang, Anshori belum dapat memastikan. Ia hanya menjelaskan bahwa empat anggota KY sudah siap. Namun sebagaimana keberadaan Majelis Kehormatan dalam setiap menyidangkan pelanggaran kode etik para hakim, juga harus terdiri dari tiga hakim agung.

"Jadi pembentukan majelis kehormatan masih tergantung kesiapan dari MA. Kalau sudah siap maka persidangannya akan langsung digelar. Biasanya paling lama 3 minggu hingga satu bulan sudah terbentuk. Majelis Kehormatan itu kan terdiri dari 4 anggota KY ditambah 3 hakim MA," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Titik Api Bertambah, Penerbangan Terganggu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler