Akui Pembuktian Mahar Politik tak Gampang

Rabu, 16 Maret 2016 – 16:49 WIB
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, proses tahapan  pelaksanaan pilkada  terlalu kompleks, terutama dalam menangani sengketa. 

Meski banyak lembaga yang menangani, tetap belum mampu menjawab ‎sengketa yang ada dapat diselesaikan tepat waktu. Sehingga cukup mengganggu pelaksanaan pilkada. Karena itu dalam menghadapi pilkada serentak tahap kedua, perlu dikaji kembali.

BACA JUGA: Ibu-ibu...Cepat Sini! Ada Kabar dari Ahok

"‎Banyak lembaga tangani masalah, tidak selesai. Kalau tidak melakukan pembatasan lama sekali menyelesaikan pilkada," ujar Husni, Rabu (16/3).

‎Selain penanganan sengketa, proses pencalonan  pada pilkada 2015 lalu kata mantan komisioner Sumatera Barat ini, juga masih diwarnai sejumlah masalah.

BACA JUGA: Tuding Ada Upaya Ganjal Pencalonan Ahok

Sebagai contoh terkait mahar politik. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, telah jelas-jelas dilarang. 

"Tapi dalam praktiknya (mahar politik,red) kemungkinannya ada. Cuma sulit untuk dibuktikan‎," ujarnya. 

BACA JUGA: Seperti ini Pesan Emil Salim Pada Calon Kandidat Ketum Golkar Jagoannya

Menurut Husni, setidaknya terdapat 74 permasalahan yang mereka ajukan ke DPR, agar dapat menjadi perhatian dalam rencana revisi UU Pilkada. Ia berharap pembahasan dapat tuntas paling tidak April mendatang, sehingga dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkada serentak tahap kedua.

"‎Kami punya kewajiban (pilkada,red) tahap dua itu dalam undang-undang disebutkan Februari 2016 (pemungutan suara,red).  Karena itu kami tetap harus berjalan. Sebab ditugaskan untuk menyelenggarakan pilkada," ujar Husni.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Verifikasi Dukungan Ahok Akan Dilakukan Cermat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler