Tuding Ada Upaya Ganjal Pencalonan Ahok

Rabu, 16 Maret 2016 – 13:51 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Dedi/dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Usulan Komisi II DPR menaikkan syarat persentase dukungan calon independen dalam pemilihan kepala daerah, dinilai sengaja dihembuskan untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama. Pasalnya, gubernur yang akrab disapa dengan panggilan Ahok ini, berencana maju lewat jalur independen. 

"Kan sudah diputuskan oleh MK dan dinyatakan konstitusional. Nah tiba-tiba Ahok marah-marah. Jadi saya kira semua parpol sakit hati. Ada isu deparpolisasi, akhirnya masuk ke sana," ujar Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani, dalam keterangan persnya.

BACA JUGA: Seperti ini Pesan Emil Salim Pada Calon Kandidat Ketum Golkar Jagoannya

Kalau persentase dinaikkan, maka menurut Ismail, akan sangat memberatkan bagi calon independen. Padahal sebelumnya, MK telah meringankan, demi menjamin hak-hak konstitusi masyarakat. Di mana syarat dukungan 6-10 persen jumlah penduduk, diperintahkan menjadi 6-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di suatu daerah. 

"Jangan lupa, calon yang dari parpol dan yang dari independen ini lahir dari rahim yang berbeda. Calon independen adalah hak kesetaraan di mata hukum dan pemerintahan. Artinya itu hak individu yang melekat pada setiap orang," ujar Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Berbeda dengan bakal calon yang diusung partai politik. Di mana hal tersebut kata Ismail, merupakan hak yang diperoleh dari badan hukum yang berhimpun dari satu wadah yang namanya partai politik.

"Saya yakin usulan itu politis sekali, jelas isu utamanya deparpolisasi, parpol cemas karena tidak lagi diminati rakyat dan seterusnya. Jadi patut diduga kuat bahwa revisi pasal terkait syarat calon independen itu ditujukan untuk menjegal Ahok, tapi imbasnya juga untuk calon-calon independen daerah lain," ujar Ismail.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, dukungan bagi pasangan calon independen idealnya sekitar 20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Dengan begitu, ada keseimbangan dengan syarat dukungan parpol sebesar 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah pemilu 2014.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Verifikasi Dukungan Ahok Akan Dilakukan Cermat

BACA JUGA: Putusan MK Bikin Langkah Ahok Lebih Ringan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Dukung Usulan KPU agar Pilkada Ditunda jika...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler