jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Twitter, Benny Handoko, mengaku pernah menulis dalam salah satu cecuitnya di Twitter bahwa Misbakhun perampok Bank Century. Pengakuan pemilik akun @benhan itu disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/12) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pada persidangan yang dipimpin hakim Soeprapto itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar bertanya apakah Benhan tahu bahwa Misbakhun sebenarnya sudah dibebaskan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 15 Juli 2012. Benhan pun mengaku tahu adanya vonis bebas untuk Misbakhun dalam putusan PK berdasarkan pemberitaan media.
BACA JUGA: KPK: Uang Terima Kasih untuk Penghulu adalah Gratifikasi
Karenanya JPU menanyakan alasan Benhan menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century meski sudah ada vonis tak bersalah dari MA terhadap mantan anggota DPR RI itu. "Kalau sudah tahu ada PK, kenapa terdakwa menulis di Twitter dengan kata perampok?" cecar JPU.
Namun, Benhan justru menegaskan bahwa dirinya mendasarkan isi cecuitnya pada pemberitaan Majalah Tempo dan Tempointeraktif. "Saya rasa semua sepakat kalau baca Majalah Tempo dan online itu, PK untuk Pak Misbakhun memang bermasalah," ujar Benhan.
BACA JUGA: Sejumlah Fraksi Tolak Perppu MK Diundangkan
Pada persidangan itu, anggota majelis, Nuraslam Bustaman sempat menegur Benhan. Sebab, majelis menganggap Benhan berbelit saat ditanya apakah pernah meminta maaf ke Misbakhun karena telah menyebut mantan anggota Fraksi PKS di DPR itu sebagai perampok.
Menurut Benhan, dirinya sebenarnya pernah menuliskan kata maaf dalam salah satu cecuitnya untuk Misbakhun pada 8 Desember 2012. Permintaan maaf itu karena Benhan mengaku lupa menambahkan tanda kutip pada kata perampok. "Saya meralat soal tanda kutip. Minta maaf karena lupa tanda kutipnya pada kata perampok," tegasnya seraya beralasan bahwa pencantuman tanda kutip akan memberi makna yang berbeda pada kata perampok.
BACA JUGA: Kades Desak Alokasi APBN Untuk Desa segera Disahkan
Meski demikian Benhan mengaku tak menyesal telah menyebut Misbakhun sebagai perampok Century. "Saya tetap mempertahankan pendapat saya dengan merampok dalam tanda kutip," ucapnya.
Ditemui usai persidangan, Benhan menegaskan bahwa dirinya tak menyesal pernah menyebut Misbakhun "perampok". "Kalau perampok tanpa tanda kutip, itu artinya kan Pak Misbakhun masuk Bank Century pakai topeng bawa pistol buat ambil duit," ucapnya.
Ditegaskannya, harusnya di alam demokrasi isi Twitter kepada pejabat dipahami sebagai kritik. "Bukannya pencemaran nama baik," katanya.
Benhan justru menyesal karena saat bercecuit soal Misbakhun tak tahu soal ancaman hukuman pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi elektronik yang mencapau enam tahun kurtungan. "Kalau tahu tentu saya akan lebih hati-hati," tegasnya.
Rencananya, persidangan atas Benhan akan dilanjutkan pada 7 Januari 2014. Agendanya adalah pembacaan surat tuntutan.
Sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Desa Disahkan jadi Undang-undang
Redaktur : Tim Redaksi