jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah bakal kesulitan memuluskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-undang. Sebab, sejumlah fraksi tetap menolak menyetujuinya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid menyatakan sikap fraksinya tetap sama terhadap Perppu MK, yakni menolak dengan alasan tidak ada kegentingan mendesak atas penerbitan Perppu tersebut.
BACA JUGA: Kades Desak Alokasi APBN Untuk Desa segera Disahkan
"Sikap kita masih sama, kita menilai Perppu itu, kalau dihadirkan karena kegentingan memaksa. Ketika Perppu dikeluarkan 2 minggu setelah Akil (mantan Ketua MK) ditangkap, itu tak ada yang memaksa. Kecuali diterbitkan 2-3 hari setelah peristiwanya," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).
Lagipula, Hidayat menilai isi dari Perppu itu tidak ada yang krusial. Misalnya soal pengawasan terhadap MK yang cukup dibentuk dengan merevisi Undang-undang, sehingga tak perlu menerbitkan Perppu.
BACA JUGA: RUU Desa Disahkan jadi Undang-undang
Hal senada ditegaskan oleh Ketua Fraksi Hanura DPR, Syarifudin Sudding yang menyatakan fraksinya menolak Perppu itu diundangkan. Menurutnya, pembahasan soal Perppu MK sudah tiga kali penundaan oleh pimpinan Komisi III DPR tanpa alasan yang jelas. Sementara Jumat (19/12) besok sudah penutupan masa sidang.
"Kalau sikap Hanura jelas menolak untuk diundangkan, karena tidak memenuhi unsur kegentingan memaksa. Yang diatur dalam Perppu juga tidak jelas cantolan hukumnya, seperti soal pola rekruitmen hakim MK, seleksi, ini bertentangan dengan konstitusi kita," pungkasnya.(Fat/jpnn)
BACA JUGA: Demokrat Dukung Boediono Absen Rapat Timwas Century
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Ingatkan Rano Siap-Siap Gantikan Atut
Redaktur : Tim Redaksi