Akui Sejak Awal Sudah Pecah Kongsi

Rabu, 03 Februari 2016 – 15:51 WIB
Tengku Erry Nuradi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dihadirkan sebagai saksi dugaan suap pengamanan kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, Rabu (3/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Erry bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.  Dalam kesempatan itu, Erry menjelaskan bahwa memang hubungannya dengan Gatot tak harmonis. Dia menjelaskan, ketidakharmonisan itu terjadi sejak sebulan setelah dilantik pada Juni 2013.

Erry mengklaim tak tahu pasti penyebabnya. Ia mengatakan, pernah minta bertemu dengan Gatot. Namun karena kesibukan Gatot, akhirnya tidak jadi bertemu. "Selama dua tahun kita kurang berkomunikasi," kata anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu. 

BACA JUGA: Di Depan Jokowi, KPAI: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual pada Anak

Erry mengaku, seingatnya komunikasi yang baik dengan Gatot hanya sebulan pertama saja pascadilantik.

Seperti diketahui, Gatot dan Evi didakwa memberi suap Rp 200 juta ke Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti. Pemberian itu agar Rio mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara bansos, bantuan daerah bawahan, tunggakan dana bagi hasil, penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.

BACA JUGA: Komnas PA Minta Jokowi Bikin Perppu Atur Hukuman Kebiri

Rio sudah divonis satu tahun enam bulan penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Zulkifli Hasan: Indonesia Contoh Kerukunan Bagi Negara Lain

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Hasan Dukung Proyek Kereta Cepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler