Akuisisi Indosiar Akibat Kelalaian Pemerintah

Senin, 11 Juli 2011 – 18:57 WIB
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, terjadinya akuisisi perusahaan penyiaran yang melanggar Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah akibat kelalaian fungsi pengawasan pemerintahJika hal itu dibiarkan maka pemerintah turut andil dalam pelanggaran tersebut

BACA JUGA: Listrik di Kota Jambi Dipastikan Sudah Normal

Karena itu, pemerintah harus jeli melihat ruang yang bisa dimanfaatkan kelompok tertentu agar tidak terjadi pelanggaran UU.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan MK dalam kasus akuisisi ini tidak dalam posisi mengomentari UU
Namun, Akil menjelaskan bahwa secara mendasar bahwa UU Penyiaran itu adalah lex specialis, artinya memiliki bobot lebih besar ketimbang UU lex generalis

BACA JUGA: Investor BEI Percaya Diri

Dalam memutuskan sebuah kasus yang menyangkut UU lex specialis, maka UU lex generalis  harus   mengikuti lex specialis
Ironisnya, kata dia, para pelaku akuisisi berdalih dengan menggunakan UU lex generalis.

"Problemnya, banyak lubang yang bisa digunakan oleh pelaku industri untuk memanfaatkan UU Penyiaran dengan UU bisnis, membuat seolah-olah posisinya dilematis.  Padahal UU Penyiaran tidak mengatur tunduk dengan UU Perseroan maupun UU Pasar Modal

BACA JUGA: Astra Diprediksi Tentukan Arah Market

Pemerintah tidak menjaga hal ituJika sudah seperti itu harus dibawa ke hukum,” jelas Akil Mochtar di sela-sela pembukaan simposium internasional MK di Jakarta, Minggu (10/7) malam.

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, pihaknya tidak ingin berpolemik soal akuisisi Indosiar oleh PT EMTK"Saya tidak mau berkomentar soal kasus konkret, nanti saya dibilang tidak netralSaya menunggu kapan UU itu diuji materi," katanya.

Ketika ditanya antara UU Penyiaran sebagai lex specialis dan UU Pasar Modal sebagai lex generalis, mana yang harus diutamakan, Mahfud MD mengatakan, itu sudah menjadi pengetahuan umum dan semua orang tahu"Ya, semua orang sudah tahu kalau itu, mahasiswa fakultas hukum saja tahu," kata Mahfud MD yang menyindir para pejabat negara yang tidak bisa membedakan sebuah UU kategori lex specialis dan lex generalis.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) M Najib mengatakan, jika Bapepam-LK dan Kementerian Kominfo ngotot mengizinkan akuisisi itu, pihaknya akan memanggil lembaga terkait itu ke DPR.  "Langkah pertama, kami akan memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lalu Menteri Kominfo," kata Najib

Seperti diketahui, KPI sudah mengeluarkan legal opinion yang intinya menganggap akuisisi Indosiar oleh PT EMTK melanggar UU Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005Sebab dengan mengakuisisi Indosiar, maka PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi sekaligus yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar

Padahal UU Penyiaran dengan tegas melarang kepemilikan lebih dari frekuensi di satu provinsi Jika dilanggar maka akan diancam hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 5 miliar.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yamaha Perpanjang Semarak Miliarder


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler