jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Timur menangkap Arif Kurniawan Radjasa atas dugaan menyebar ujaran kebencian melalui akun Facebook Antonio Banerra. Selain Arif, polisi turut menangkap Puji Astutik dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Barung Mangera menyebut Arif dan Puji tercatat sebagai suami istri yang diduga sebagai pengendali akun Antonio Banerra. Polisi menangkap keduanya di daerah Buncitan, Sedati, Sidoarjo, Sabtu (6/4) malam ini.
BACA JUGA: Arif Ajak Masyarakat Pilih Prabowo tapi Sebar Ujaran Kebencian, Ternyata Ini Motifnya
BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Pria di Balik Akun Penyebar Hoaks Antonio Banerra
"Kami mengamankan dua orang yang berstatus suami istri terkait kepemilikan akun Facebook Antonio Banerra yang mengunggah ujaran kebencian bermuatan SARA," kata Barung saat dihubungi JPNN.Com, Jumat (6/4).
BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Penyebar Hate Speech yang Catut Nama JPNN
Dalam akun Antonio Banerra, keduanya menuliskan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dengan mengaitkan dengan kejadian kerusuhan 1998.
"Jadi itu viral di media sosial sehingga menimbulkan keresahan," ungkap Barung.
BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Pria di Balik Akun Penyebar Hoaks Antonio Banerra
BACA JUGA: Respons JPNN soal Akun Antonio Banerra di Facebook
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informaai dan Transaksi Elektronik. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons JPNN soal Akun Antonio Banerra di Facebook
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan