Akun Lendir, Jual Satu Gadis Dua Juta Per Malam

Rabu, 03 Mei 2017 – 06:45 WIB
Netizen di Facebook. Foto: Telegraph

jpnn.com, SURABAYA - Unit III Reknata Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim kembali membongkar indikat prostitusi online yang memperdagangkan gadis di bawah umur di Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan, satu orang tersangka bernama Syaiful (36) warga Jombang.

BACA JUGA: Begini Cara PSK Jajakan Diri di Twitter

Dia ditangkap karena diduga sebagai muncikari yang memperjualbelikan gadis di bawah umur.

Bisnis prostitusi online ini, terungkap setelah polisi melakukan pelacakan terhadap akun facebook Lendir yang dicurigai melakukan transaksi di dunia maya.

BACA JUGA: PSK Online, Tinggal Duduk di Rumah Tunggu Panggilan

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah foto gadis di bawah umur yang dipajang di dinding facebook lengkap dengan harga jualnya.

Sementara untuk merekrut gadis korbannya, pelaku membuat lowongan pekerjaan di Facebook dengan iming - iming gaji besar.

BACA JUGA: Prostitusi Online Kelas Atas Terbongkar, Mahaaalll....

Bahkan untuk menarik konsumennya, tersangka juga mengirim foto anak buahnya ke lelaki hidung belang yang memesan lewat aplikasi Whatsapss, BBM, Line dan facebook.

"Satu orang gadis dijual dengan harga Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta per satu kali kencan. Setelah disepakati, para gadis ini kemudian melayani pelanggannya di hotel dan transaksinya langsung dilakukan di tempat," papar AKBP Rama Samtana Putra, Kasubdit 4 Renata Ditreskrimum Polda Jatim.

Kepada polisi, tersangka mengaku, baru tiga bulan menjalankan bisnis prostitusi terselubung ini.

Untuk setiap transaksi, tersangka mendapat komisi 50 persen dari harga yang disepakati.

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang Rp 1,9 juta, 12 kondom, satu buah smartphone, tagihan hotel, serta beberapa foto pelajar dan mahasiswi cantik.(end/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain! Muncikari di Facebook Terjebak Polisi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler