Akuntabilitas Pemda Rendah, Perda Banyak Bermasalah

Hasil Riset Kerjasama Indonesia-Australia dengan Sampel Enam Daerah

Senin, 07 Desember 2009 – 19:15 WIB
KAJIAN - Para peneliti Indonesia dan Australia yang mengkaji soal Perda serta akuntabilitas sektor publik, masing-masing (dari kiri) Simon Butt, M Nur Sholikin, Harun dan Ross McLeod, saat memaparkan hasil kajian mereka. Foto: Arsito Hidayatullah/JPNN.
JAKARTA - Dua topik penting dan relatif menjadi ongoing issues (isu berjalan) di tanah air, menjadi fokus dua kajian yang dilakukan oleh dua pasang peneliti Indonesia dan Australia tahun iniKedua topik dimaksud masing-masing intinya adalah tentang "Reformasi Akuntansi Sektor Publik", serta soal "Pembuatan Peraturan di Parlemen Daerah".

Kedua riset itu, yang dijalankan di bawah program Australia Indonesia Governance Research Partnership (AIGRP) atau Kemitraan Riset Pemerintahan Australia-Indonesia, Senin (7/12), disosialisasikan kepada media massa oleh masing-masing tim penelitinya, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta

BACA JUGA: Mendiknas : Ujian Nasional Tak Perlu Diperdebatkan

Mereka adalah Ross McLeod dari Australian National University (ANU) dan Harun (Universitas Tadulako) pada topik akuntansi sektor publik, serta Dr Simon Butt (University of Sydney) dan Nur Sholikin (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan/PSHK) untuk soal peraturan daerah (Perda).

Mengambil studi kasus di tiga daerah, yakni Kabupaten Bima (NTB), Kota Palu, serta Kota Tangerang, McLeod dan Harun antara lain menyimpulkan bahwa meski reformasi pelaporan keuangan daerah menjadi salah satu program pemerintah beberapa waktu belakangan, ada beberapa kendala yang membuatnya kurang berjalan efisien - jika tak bisa disebut belum berhasil
Padahal seperti yang mereka ungkapkan pula, salah satu tujuan dari pembenahan bidang ini adalah mencegah atau menekan angka korupsi.

"Salah satu kendala itu adalah tidak atau belum cukup tersedianya tenaga-tenaga profesional di bidang akunting di lingkup pemerintahan daerah

BACA JUGA: Hari Ini SBY Hadiri Puncak Hari Guru

Ini bisa disebabkan oleh proses perekrutan tenaga (PNS), khususnya di daerah, yang masih belum mengutamakan pengalaman atau profesionalisme di bidangnya
Selain itu, ada juga dampak dari 'warisan Orde Baru' dulu, yang memang tidak mementingkan keberadaan tenaga-tenaga profesional di bidang itu," papar McLeod, berbicara dalam bahasa Indonesia cukup fasih.

Penyebab lain yang dikemukakan adalah soal peraturan atau panduan yang dipakai dalam menyusun laporan keuangan daerah, yang masih belum seragam, serta malah cenderung tumpang-tindih dalam pelaksanaan

BACA JUGA: Biaya Pendidikan Dokter Harus Disubsidi

"Sudah ada memang yang namanya standar akuntabilitas untuk sektor publik (SAP), namun dalam pemberlakuannya, kadang Depdagri sendiri malah kerap memberikan pengecualian atau detail panduan berbeda kepada daerah-daerah ketika harus menyusun laporan keuangan," ungkap mereka lagi, sambil mencontohkan pula betapa audit BPK terhadap laporan keuangan daerah kerap diberi label "disclaimer" maupun "adverse opinion".

Untuk itu, dalam bagian rekomendasinya, sebagaimana disampaikan Harun, kedua peneliti antara lain menekankan perlunya reformasi dalam perekrutan CPNS (terutama di bidang keuangan) dan keseragaman panduan peraturan dalam penyusunan laporan keuangan daerah tersebut, yaitu tak lain adalah SAP"Juga, pemerintah agar lebih fokus lagi terutama dalam reformasi bidang akunting ini demi mencegah korupsi, serta mungkin perlu mendesain tiga saja contoh sistem akunting terkomputerisasi yang mudah dipelajari (dilatih), yang masing-masing bisa untuk level Pemprov, Pemkab, serta Pemko," ujar Harun pula.

Sementara itu, dalam topik mengenai proses pembuatan Perda, Butt dan Sholikin mengutarakan bahwa salah satu titik pandang ketertarikan mereka dalam meneliti tema ini adalah otonomi daerah yang saat ini sudah berjalan sedemikian rupaDalam penelitian mereka itu, yang juga mengambil sampel lokasi di tiga daerah, yaitu Kota Jakarta, Banjarmasin dan Manado, mereka pun menyimpulkan beberapa hal.

Di antara kesimpulan yang disebutkan, antara lain bahwa sebenarnya hanya ada tiga jenis Perda yang terbanyak dihasilkan daerah selama ini - bahkan cenderung umum - yaitu Perda tentang pajak/retribusi, Perda tentang organisasi daerah, serta Perda tentang keuangan daerah (APBD)"Kemudian, kita juga menemukan beberapa masalah umum dalam proses pembuatan Perda selama iniAntara lain yaitu kurang atau jarangnya dilakukan konsultasi atau partisipasi publik - kebanyakan sekadar sosialisasi - serta jarangnya ada analisis terhadap dampak potensial suatu Perda," papar Sholikin.

Sembari menyimpulkan ulang paparan rekannya, Simon Butt pun menambahkan bahwa dengan kondisi sedemikian rupa seperti saat ini, dua jalur atau mekanisme untuk mengatasi kemungkinan Perda yang tak efektif (defektif), yakni jalur review birokratis maupun judicial review, sama-sama problematis dan sulit memecahkan masalah"Karena ketika ke jalur birokratis lewat Depdagri misalnya, jika Perda itu tidak menyangkut pajak, seringkali akan cenderung dibiarkan saja (diloloskan)Sementara ke Mahkamah Agung (MA), juga akan dipandang sebagai kewenangan daerah yang bersangkutan," ujarnya.

Lantas, apa jalan keluar yang mereka berdua rekomendasikan dalam penelitian itu? Butt dan Sholikin setidaknya menuliskan beberapa poin saran, yakni mulai dari penguatan parlemen lokal dalam proses pembuatan Perda, meningkatkan kapasitas anggota parlemen sendiri berikut para legal drafters (perancang peraturan), membuat sistem yang aksesibel guna membantu legislator lokal dalam perancangan Perda, hingga perlunya peningkatan partisipasi publik(ito/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Unas akan Lebih Ketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler