jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution mendengarkan pembacaan rangkaian vonis untuk dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipimpin Edwar PattinasaraniSelain berpenampilan baru dengan mengenakan kacamata, Al Amin duduk dipesakitan sesekali menunduk
BACA JUGA: APTI Tolak Fatwa Rokok Haram
Mantan ketua DPW PPP Jambi itu dijerat dengan tiga kasus sekaligusKasus pertama, Al Amin dijerat dengan dugaan menerima uang miliaran rupiah dari alihfungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau
BACA JUGA: Al Amin Divonis 8 Tahun !
Kasus kedua, wakil rakyat dapil Bengkulu itu dijerat dengan kasus dugaan menerima uang dari pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan sebesar Rp75 jutaBACA JUGA: Kubu Muchdi Tantang Eksaminasi
Secara bergantian hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis Al Amin dari pukul 09.30 Wib hingga berita ini diturunkan, Senin (5/1)”Pegawai negeri yang menerima uang bisa diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun penjara hingga 20 tahun penjara, dengan denda Rp200 jutaBahwa terdakwa M Amin Nur Nasution telah menerima uang dari Bintan dan Tanjung Api Api,” terang hakim Martini Marja.
Penerimaan MTC oleh Al Amin sebesar Rp75 juta diperolehnya dari Sarjan Taher pada 12 Oktober 2006”MTC yang diterima Al Amin sebesar Rp75 juta itu adalah hasil yang dibagi-bagikan oleh Sarjan Taher setelah menerima amplop Rp2,5 miliar dari Chandra Antonio Tan di ruang kerja Sarjan di DPR-RI,” bebernya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Kirim Medis ke Manokwari
Redaktur : Tim Redaksi