Al Amin Divonis 8 Tahun !

Senin, 05 Januari 2009 – 12:48 WIB
LEMAS: Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution terduduk lesu di ruang penasehat hukum usai pembacaan putusan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Kabupaten Bintan pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1). Al Amin divonis 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Foto : Raka Denny/JAWA POS
JAKARTA - Mantan Anggota DPR Al Amien Nur Nasution akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Senin (5/1)Majelis Hakim yang diktetuai oleh Hakim Edward Pattinasarani itu menyatakan, Al Amien terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima cek senilai Rp

BACA JUGA: Kubu Muchdi Tantang Eksaminasi

75 juta dalam proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasing, Sumatera Selatan.

''Selain itu, saudara Al Amin juga terbukti menerimka sejumlah uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau,'' kata Ketua Majelis Hakim Edward saat membacakan vonis Al Amin.Majelis hakim juga menyatakan, Al Amien terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.

Dalam proyek tersebut Al Amien menerima uang Rp186 juta dan Rp650 juta dari dua rekanan Departemen Kehutanan.Majelis hakim menyatakan, Al Amien terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan ke-1 subsider
Al Amien juga dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kedua. (aj/JPNN)

BACA JUGA: Menkes Kirim Medis ke Manokwari

BACA JUGA: Pemekaran Provinsi Perlu Dana Besar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Pemekaran Bisa Dicicil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler