BACA JUGA: Kubu Muchdi Tantang Eksaminasi
75 juta dalam proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasing, Sumatera Selatan.''Selain itu, saudara Al Amin juga terbukti menerimka sejumlah uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau,'' kata Ketua Majelis Hakim Edward saat membacakan vonis Al Amin.Majelis hakim juga menyatakan, Al Amien terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.
Dalam proyek tersebut Al Amien menerima uang Rp186 juta dan Rp650 juta dari dua rekanan Departemen Kehutanan.Majelis hakim menyatakan, Al Amien terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan ke-1 subsider
BACA JUGA: Menkes Kirim Medis ke Manokwari
BACA JUGA: Pemekaran Provinsi Perlu Dana Besar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Pemekaran Bisa Dicicil
Redaktur : Tim Redaksi