APTI Tolak Fatwa Rokok Haram

Senin, 05 Januari 2009 – 13:09 WIB
JAKARTA- Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan penolakan atas wacana fatwa haram rokok haram MUI yang rencananya akan dibahas dalam sidang Ijtima' Januari mendatangPasalnya fatwa ini dinilai tendensius, cenderung dipaksakan dan bukan untuk kemaslahatan umat.Sekretaris Jenderal APTI, Abdus Setiawan, mengatakan, jika MUI mengeluarkan fatwa rokok haram, maka dampak ekonomi dan sosial yang timbul sangat besar

BACA JUGA: Al Amin Divonis 8 Tahun !

"Dampak dari fatwa tersebut sangat luar biasa karena mayoritas petani tembakau adalah warga NU juga,  yang berada di Jatim, Jateng dan Nusa Tenggara Barat," ungkapnya dalam rilis (5/1).

Menurutnya ada banyak aspek yang harus dipikirkan jika fatwa haram rokok dikeluarkan
Bukan hanya tinjauan satu sisi yang selama ini diusung oleh para pengkampanye anti rokok - tembakau, tapi juga aspek ekonomi dan sosial khususnya menyangkut kemaslahatan umat, apalagi mayoritas petani tembakau warga Nahdatul Ulama (NU)

BACA JUGA: Kubu Muchdi Tantang Eksaminasi

Berdasarkan alasan tersebut, dirinya berharap MUI mempertimbangkan wacana fatwa haram rokok yang digulirkan beberapa organisasi masyarakat, dokter, dan tokoh masyarakat beberapa waktu lalu.

"Kami malah setuju jika pemerintah membuat peraturan khusus tentang rokok, entah berupa pembatasan tempat merokok, sosialisasi tentang bahaya merokok, atau pembinaan pada anak tentang dampak merokok
Jadi yang diperlukan sebenarnya adalah UU bukannya fatwa haram yang muncul dadakan," tegasnya.

Soal kajian rokok, para pengurus APTI  telah mendatangi beberapa pesantren untuk menanyakan hasil kajian hukum rokok oleh beberapa ulama di Kabupaten Jember, Probolinggo, Lumajang dan Madura

BACA JUGA: Menkes Kirim Medis ke Manokwari

Hasilnya menyatakan hukum rokok adalah makruh (mu'tamadun/kuat)Hal itu ditegaskan dalam musyawarah di Pesantren Raudlatul Hasan pimpinan KH Muhammad Anwar Syafi'i yang juga Khatib Syuriah PBNU Bondowoso yang menyatakan bila dalam persoalan rokok ada bermacam pendapat, haram, mubah dan makruh merupakan pendapat terkuat.

"Para alim ulama yang kami datangi menyatakan hukumnya MakruhMUI mau bikin apalagi? ," tambahnyaMenurutnya, bila MUI tetap memaksakan mengeluarkan fatwa haram
dikuatirkan yang terjadi malah kontraproduktif dan mengancam kredibilitas MUI dimata umat"Jika dipaksakan dan para petani tembakau lebih meyakini pendapat ulama setempat bagaimana? saya takut kredibilitas MUI dimata umat akan berkurang," paparnya.

Dijelaskannya, saat ini kontribusi areal tembakau di Jatim terhadap nasional rata-rata 53% dari tahun 2001-2007 dengan nilai investasi mencapai Rp 682 miliarPertanian tembakau yang ada mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 27 juta orang (HOK)Dari sisi pendapatan, kontribusi cukai rokok  terhadap nasional sebesar 78%Khusus untuk tahun 2007, jumlah pabrik rokok di Jatim sebanyak 1.367 unit dengan produksi 169 miliar batang pertahun"Dengan potensi tersebut, apa layak fatwa rokok haram itu dikeluarkan?,"  ungkasnya.(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran Provinsi Perlu Dana Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler