Kubu Muchdi Tantang Eksaminasi

Gerindra: Langkah SBY Kental Nuansa Politis

Senin, 05 Januari 2009 – 11:34 WIB
Pengacara Muchdi PR, Mahendradatta saat memberi keterangan pers di Jakarta.
JAKARTA – Derasnya reaksi atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, tidak dibiarkan begitu saja oleh kubu MuchdiTim pembela mantan Deputi V/ Penggalangan BIN itu akan mengimbangi upaya pihak-pihak yang tidak sependapat dengan vonis bebas Muchdi.
”Kami akan bergerak

BACA JUGA: Menkes Kirim Medis ke Manokwari

Kami akan undang semua ormas-ormas yang simpati pada dengan Pak Muchdi untuk menjelaskan (putusan bebas Muchdi),” tegas Mahendradatta, juru bicara Muchdi, Minggu (4/1)
Muchdi sendiri tidak tampak dalam keterangan yang digelar di sebuah restoran di kawasan Senayan itu.
Mahendradatta mengatakan, pihaknya juga akan melakukan uji publik (eksaminasi) atas vonis bebas kliennya itu

BACA JUGA: Pemekaran Provinsi Perlu Dana Besar

Bahkan, mereka akan mengirimkan salinan putusan ke semua perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Hukum
”Silakan untuk dilakukan uji publik, agar ilmiah,” kata koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) itu.
Sejauh ini, beberapa pihak merencanakan melakukan uji publik putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Muchdi

BACA JUGA: Syarat Pemekaran Bisa Dicicil

Selain kolega Munir yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasusm), Komnas HAM juga mengagendakan langkah serupaBahkan Komisi Yudisial juga akan mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang mengadili perkara Muchdi.
Pengacara berkacamata itu tidak sependapat dengan langkah jaksa yang akan mengajukan kasasi ke ke Mahkamah AgungDia berargumen, kasasi hanya ditujukan pada putusan hakim yang bebas tidak murni atau lepas dari tuntutan hukum (onstlag) bukan untuk bebas murni (vrijspraak) seperti kasus MuchdiMahendra lantas marujuk pada pasal 244 KUHAP”Artinya, kami minta dengan sangat jaksa jangan kasasi karena tidak ada dasar hukum,” katanya yang didampingi anggota pembela di antaranya MAli dan Akhmad Khalid.
Dalam pasal 244 KUHAP disebutkan, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Menurutnya, putusan PN Jaksel sepenuhnya berdasarkan penghargaan terhadap pembuktian dan fakta hukumBukti yang diajukan Suciwati dan Kasum melalui Polri berhasil di-counter oleh fakta hukum”Kalau ngeyel (ajukan) kasasi, pasti kami akan counter dengan kontra memori kasasi,” tegasnya.
Upaya kasasi sendiri nampaknya tetap akan ditempuh oleh KejaksaanBahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan, apabila jaksa bisa membutikan putusan bebas tersebut tidak murni, maka bisa diajukan ke tingkat kasasiDia menginginkan jaksa penuntut umum bisa menyelesaikan memori kasasi tanpa menunggu batas 14 hari pengajuan kasasi.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, kasus Munir kental dengan nuansa politisIndikasi tersebut terlihat dengan pemanggilan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri oleh Presiden SBY terkait putusan bebas Muchdi”Sebagai pemimpin eksekutif, seharusnya presiden tetap menghargai hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap lembaga yudikatif,” katanyaDalam struktur Partai Gerindra, Muchdi juga menjabat wakil ketua umum.
Dia lantas membandingkan perhatian SBY pada kasus-kasus pelanggaran HAM lain, seperti kasus Mei 1998Dalam kasus itu, hanya diterbitkan dengan SKB MenteriBerbeda dengan kasus Munir yang dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dengan dasar hukum Keppres”Perhatiannya begitu besarAda apa ini?” katanya penuh tanya.
Apakah langkah SBY termasuk upaya menjegal Prabowo Subianto yang diprediksi menjadi pesaing dalam Pilpres 2009? Fadli tidak menjawab tegasDia hanya mengatakan, langkah presiden itu merupakan langkah politik”Dugaan saya, ini lebih ke pencitraanBisa juga menghambat Pak Muchdi berkiprah di politik,” jelasnya, lantas mengungkapkan, kasus Munir yang menyeret Muchdi tidak mempengaruhi dukungan terhadap partainya”Lebih baik presiden berkonsentrasi menuntaskan masalah-masalah ekonomi yang membuat hidup rakyat semakin susah,” kritiknya(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyaluran BBM ke SPBU Normal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler