BACA JUGA: Penyaluran BBM ke SPBU Normal
Letak calon ibukotanya juga harus dibicarakan sejak sekarang agar lebih matang."Bahwa proses yang ditangguhkan adalah yang berada di level pusat, sedang yang di daerah tidak
BACA JUGA: 2009,Subsidi Kelistrikan Rp54,55 Triliun
Dikatakan, kalau persyaratannya sudah terpenuhi semuanya, begitu nanti usai pemilu, bisa langsung dimulai pembahasannya.Saut Situmorang menjelaskan, secara normatif tidak ada larangan untuk membentuk daerah otonom baru, sepanjang memenuhi persyaratan seperti diatur di UU No.32 Tahun 2004 dan PP No.78 Tahun 2007
BACA JUGA: Ada Konflik Senjata, Maka Saya ke Sana
Jangankan yang masih wacanaYang sudah diproses pembahasannya pun terpaksa ditangguhkan dulu karena ada agenda pemilu.Dijelaskan, ada 3 persyaratan pemekaranPertama, persyaratan administrasiKalau sudah ada persetujuan dari pihak-pihak tersebut tadi, maka akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)Tim teknis DPOD akan meneliti persyaratan tersebut.
Kedua, persyaratan teknis, yang mencakup potensi ekonomi, keuangan, kependudukan, wilayah, letak calon ibukota, dan sebagainya, yang juga akan dikaji tim DPODKetiga, syarata cakupan wilayah, dalam hal ini, untuk membentuk satu provinsi harus terdiri dari minimal 5 kabupaten/ kotaKarena pembentukan daerah otonom dituangkan dalam UUU, maka DPR bersama pemerintah akan membahasnya lebih lanjut"Jadi prosesnya panjangDan yang perlu diingat, saat ini yang ngantre juga masih banyak," ungkap pria asal Balige itu.
Dia menyebutkan, untuk aspirasi pembentukan provinsi yang sudah mulai dibahas tapi ditangguhkan antara lain pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Aceh Leuser AntaraSedang RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Taput) sudah masih ke paripurna DPR, 19 Desember 2008, namun belum bisa disahkan karena belum ada persetujuan dari DPRD Sumut.
Sebelumnya Mendagri Mardiyanto pernah mengatakan, pada dasarnya tidak ada larangan untuk membentuk daerah otonom baru, mengingat begitu luasnya wilayah republik iniSaat ini sudah ada 33 provinsi, 399 kabupaten, dan 92 kota.
Mendagri Mardiyanto mengungkapkan, sebenarnya dengan luas wilayah RI yang setara dengan 20 negara di Eropa Barat, jumlah daerah di Indonesia yang cukup banyak itu tak masalah asalkan semua daerah dapat menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan secara baikSungguh disayangkan bahwa dengan terbentuknya daerah-daerah baru saat ini tidak sebanding dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
"Bahkan sebaliknya, di hampir sebagian besar daerah otonom baru, pertumbuhan kesejahteraan cenderung stagnan bahkan menurun, pelayanan publik menurun, dan daya saing belum mengemuka," papar Mardiyanto beberapa hari lalu di Jakarta.
Belakangan, muncul lagi sejumlah aspirasi pembentukan provinsi baru, antara lain Provinsi Sumatera Tenggara yang ingin pisah dari Provinsi SumutCalon provinsi baru itu dideklarasikan lima bupati/walikota yakni Bupati Tapanuli Selatan, Walikota Kota Padangsidempuan, Bupati Padang Lawas, Bupati Padang Lawas Utara, dan Bupati Madina.
Pada saat yang bersamaan, masih di Sumut, juga muncul aspirasi pembentukan Provinsi Asahan Labuhanbatu (Aslab) yang terdiri dari Kabupaten Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Batubara, dan Kota Tanjung Balai.
Wacana pembentukan Provinsi Samudera Hindia juga sempat bergulir, yang terdiri dari sejumlah kabupaten/kota di kepulauan Nias ditambah Kepulauan Mentawai yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Barat(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Bupati dan Wako Dapat Penghargaan Depag
Redaktur : Tim Redaksi