BACA JUGA: Eksekusi Amrozi Tidak akan Molor Lagi
Al Amin menyatakan bahwa jatah untuk MS Kaban dipegang oleh dirinyaRekaman antara Al Amin dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandoyo Siswanto itu diperdengarkan oleh Penuntut Umum KPK, Suwarji SH dkk di Pengadilan Tipikor, Jumat sore (31/10)
BACA JUGA: Visa Calon Jemaah Haji Plus Bermasalah
Dalam rekaman percakapan antara Al Amin dengan Wandoyo pada 10 Januari 2008 yang diperdengarkan di persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Edwar Patinasarani tersebut, Al Amin memberikan informasi kepada Wandoyo bahwa dirinya sudah bertemu dengan Ali Arsyad (Sekretaris Baplan dan Pejabat Pembuat Komitmen) tentang pembagian fee dari PT Datascript sebagai pemenang tender pengadaan GPS dan PT Leica."Jadi, ini sekedar informasi untuk Pak Wardoyo aja, itu dari Datascript di Pak Ali Arsyad ada Rp300 juta
BACA JUGA: Sekjen DPR/MPR Hambat Kinerja DPD
Nah, dia janji sama saya disitu including, pak Wandoyo, kemudian Buk Eti, Ali Arsyad sendiri, dan panitia dan segala macam disituUntuk Bang Kaban sama saya, itu saya pegang," beber Amin dalamrekaman yang didengarkan penuntut umum.
Setelah rekaman pembicaran diperdengarkan, majelis hakim pun langsung mencecar Wandoyo yang hadir di persidangan untuk bersaksi"Saudara masih ingat suara itu," tanya hakim yang langsung dijawab Wandoyo, "iya majelis, itu suara saya dan terdakwa."
Namun saat dikonfirmasi ke Al Amin, suami pedangdut Kristina itu justru membantah dan mengaku lupa"Itu bukan suara saya, PakSaya lupa Pak," kilah Al Amin.
Dalam persidangan itu, penuntut umum juga memperlihatkan bukti uang Rp550 juta yang disita dari ruang kerja Wandoyo saat penggeledahan terkait kasus Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin Sumatera Selatan dengan tersangka Yusuf Emir Faishal, sekaligus penggeledahan untuk kasus suap Bintan, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Al Amin sendiri.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syahril Tak Tahu Penggunaan Uang YPPI
Redaktur : Tim Redaksi