jpnn.com - JAKARTA-Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan pelaksanaan hukuman mati terpidana bom Bali I Amrozi cs sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni awal November 2008“Awal November
BACA JUGA: Visa Calon Jemaah Haji Plus Bermasalah
Anda sudah bisa menghitungBACA JUGA: Sekjen DPR/MPR Hambat Kinerja DPD
Pertengahan itu ‘kan, tanggal 15Hendarman menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada kewajiban pihak Kejaksaan untuk memberitahukan pada publik waktu pelaksanaan eksekusi.Kepada pihak keluarga, Hendarman mengatakan pemberitahuan sesuai dengan permintaan terpidana, termasuk surat wasiat
BACA JUGA: Syahril Tak Tahu Penggunaan Uang YPPI
“Sudah ada ketentuannya, nanti pada saatnya akan diberitahukan kepada terpidanaPada saat itu, terpidana akan ditanya, apakah ada hal yg ingin saudara sampaikanTermasuk apakah nanti ada surat wasiat,” tambahnya(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Merasa Di-Anak Tirikan
Redaktur : Tim Redaksi