Al Araf Mendorong Revisi UU Ormas, Simak Argumentasinya

Kamis, 31 Maret 2022 – 08:19 WIB
Al Araf saat Launching Buku "Pembubaran Ormas" dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia di Jakarta pada Rabu (30/3). Foto Panitia for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Imparsial Al Araf mendorong dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Al Araf dalam UU Ormas yang baru itu pemerintah punya kewenangan membubarkan ormas, padahal, membubarkan ormas tanpa melalui putusan pengadilan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA: Para Wanita Harus Hati-Hati, Ini Modus Baru Penipuan

"Menurut saya, pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," kata Al Araf.

Pendapat itu disampaikannya saat Launching Buku "Pembubaran Ormas" dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia di Jakarta pada Rabu (30/3).

BACA JUGA: 7 Fakta Mbak DA Diperkosa Oknum Satpol PP di Ruang Karaoke, CCTV Merekam Jelas

Forum itu dihadiri pembicara mewakili PP Muhammadiyah sekaligus eks Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Wakil Ketua MPR Arsul Sani hingga Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Al Araf mengatakan dalam hak asasi manusia, kebebasan berserikat bukan hak yang sifatnya non-derogable rights.

BACA JUGA: AKBP Reza Chairul Peringatkan Oknum Anggota Ormas Penganiaya Wartawan, Tegas!

"Derogable rights artinya yang sifatnya bisa dibatasi, tetapi pembatasan hak asasi manusia itu harus jelas dan harus terukur," ucapnya.

Dia menyebut Indonesia pada 2013 sudah memiliki UU Ormas yang lebih baik.

Menurut dia, UU itu merupakan koreksi terhadap Undang-Undang 8 tahun 1985 tentang Ormas yang juga memberi kewenangan kepada pemerintah membubarkan ormas.

UU itu dibuat dengan melibatkan ormas seperti NU, Muhammadiyah serta kelompok mahasiswa.

"Bahwa pembubaran ormas hanya boleh melalui pengadilan bagi mereka yang berbadan hukum," tegas Al Araf.

Walakin, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan mengembalikan kewenangan pemerintah membubarkan ormas.

BACA JUGA: Digugat Tersangka Korupsi Annas Maamun, KPK Bereaksi Begini

Akibatnya, kata dia, ormas seperti HTI dan FPI menjadi korban penerapan UU tersebut.

Al Araf juga melihat pembubaran HTI dan FPI saat itu tidak terlepas dari konteks politik Pilkada DKI Jakarta.

"Sebenarnya kalau HTI enggak ikut-ikutan demo 212 dan lain sebagainya. Mungkin enggak ikut kena korban pembubaran juga," ujar Al Araf. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler