Al-Khaththath Masih Ditahan, Usamah: Bagaimana Ini Pak?

Senin, 03 April 2017 – 14:49 WIB
Massa aksi 313 mulai memadati kawasan Istiqlal. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Massa aksi 313 awalnya berencana menggelar aksi di Istana Presiden, namun beralih ke Kementerian Koordinasi Bidang Politik dan HAM (Kemenkopolhukam). Pemindahan ini pun tidak luput dari kesepakatan antara koordinator aksi kepada polisi.

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mengatakan pihaknya membatalkan aksi long march ke Istana Presiden, karena selain desakan polisi, Menkopolhukam Wiranto meminta agar delegasi aksi diterima di kantornya.

BACA JUGA: Siapa Biayai Sekjen FUI Inap di Kempinski? Ternyata...

Dalam pertemuan, kata Usamah, Wiranto pun berjanji membebaskan Al-Khathtath, pada Jumat (31/3).

"Pak Wiranto menyatakan sudah menelepon Pak Kapolri untuk membebaskan Al-Khathtath," kata Usamah saat konferensi pers di Gedung AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

BACA JUGA: Polri Sebut Aksi 313 Pemanasan untuk Makar

Dengan rekomendasi itu, lanjut Usamah, ia lantas menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan agar membebaskan Al-Khathtath. Usamah saat itu mendapat jawaban bahwa Al-Khathtath tidak bisa dibebaskan karena permasalahan hukum.

"Saya tanya ke Pak Kapolda saat itu, massa tidak akan membubarkan diri karena ulamanya ditahan. Jadi bagaimana ini, pak?,” tanya Usamah kepada Iriawan saat itu.

BACA JUGA: GNPF-MUI Tuding Polri Mencari-cari Kesalahan Umat Islam

Iriawan pun bergeming. Mantan Kapolda Jawa Barat ini pun menyampaikan akan membebaskan Al-Khathtath bila massa aksi bubar pada pukul 17.00.

"Kami menyanggupinya. Kami ikuti aturan main polisi," terangnya.

Sebagai bentuk deal antara kedua belah pihak, Iriawan mengutus Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana dan Direktur Intelijen dan Keamanan Kombes Mardisyam untuk menemui koordinator aksi di depan Kemenkopolhukam.

"Saat itu Pak Wakapolda dan Direktur Intelkamnya bersumpah akan membebaskan Al-Khathtath jika massa bubar," kata dia.

Hanya saja, kata Usamah, sampai kini Al-Khathtath bersama empat rekannya masih ditahan. Bahkan, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penahanan untuk 20 hari ke depan.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Kecam Polisi Soal Penangkapan Sekjen FUI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler