jpnn.com, NUNUKAN - Polisi menangkap PA, 38, oknum Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Krayan, Kaltara.
Dia diduga menyelundupkan Minuman Keras (Miras) ke wilayah Krayan yang diperolehnya dari Malaysia.
BACA JUGA: Pengebom Gereja Samarinda Diduga Kabur ke Perbatasan
Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, pada Minggu (7/5) sekira pukul 01.30 Wita, Polsek Krayan mengamankan 302 botol miras merek Golden Star.
“Miras tersebut didapatkan dari Lawas, Malaysia melalui PA yang merupakan guru honorer di SMK Negeri Krayan dan warga Desa Long Bawan,” kata Iptu M. Karyadi kepada Radar Nunukan (Jawa Pos Group), Senin (8/5).
BACA JUGA: Hanya Ada 80 Ekor, Gajah Kalimantan Dianggap Keramat
PA diamankan setelah personel kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Long Bawan. Bahwa ada sekolompok pemuda sedang pesta miras. Setelah itu porsenel Polsek Krayan langsung melakukan pengamanan sekira pukul 01.00 Wita dini hari.
Ia melanjutkan, saat dilakukan pengembangan diketahui miras tersebut diperoleh dari seseorang dan langsung dilakukan penggeledahan di kediaman PA. Kemudian, personel mengamankan 302 botol miras.
BACA JUGA: Sempat Ditutup, Jalan Penghubung ke Malaysia Dibuka Lagi
Sesuai hasil koordinasi dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Krayan dan kepala adat setempat.
Pelaku akan dikenakan undang-undang hukum adat yang berlaku sejak 31 Maret 2017 lalu tentang miras.
“Pengguna dan penjual miras akan dikenakan hukuman adat, saat ini kondisi Kecamatan Krayan sudah aman dan kondusif,” tambahnya.
Sementara, Camat Krayan Helmi Pudaaslikar mengatakan, untuk mengatasi terjadi kriminal di Kecamatan Krayan, bahwa Krayan harus bersih dari miras, narkoba dan judi. Sebagai perwujudan dari semangat Indonesia untuk memberantas prostitusi di daerah perbatasan.
Ia mengungkapkan, visi Krayan adalah zero miras, narkoba dan judi yang baru dimulai tahun ini. Oleh karena itu, ke depan dibutuhkan penguatan personel di perbatasan, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Polri sebagai penegak hukum dan penyidik untuk pemberantasan miras, narkoba dan judi.
“Krayan harus bersih dari tindakan kriminal, penyebabnya itu harus dihilangkan seperti miras, narkoba dan judi,” kata Helmi Pudaaslikar.
Begitu pula dengan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang kembali diaktifkan melalui dana desa di 2017. Fungsi Siskamling adalah utnuk mencegah dan mengendus adanya praktek miras, narkoba dan judi. “Jika ada pelanggaran, maka pos kamling ada di tiap RT segera melaporkan ke aparat untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain itu, akan ditingkatkan kegiatan patroli, pengawasan dan pemutusan distribusi miras, narkoba dan judi di Krayan. Terutama dari negara tetangga, Malaysia. Semua barang haram yang didatangkan dari Malaysia harus dicekal.
“Saya sangat yakin bahwa keberhasilan di sektor ini akan membuka keberhasilan di sektor lainnya di Krayan. Mohon dukungan semua pihak untuk membangun perbatasan Indonesia yang bermartabat,” tambahnya. (nal/eza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Melintas, Dipanggil Pria Mabuk, Langsung Diseret ke Sawah
Redaktur & Reporter : Soetomo