Alamak! BP Batam Tidak Tahu Luas Lahan yang Direklamasi

Selasa, 14 Juni 2016 – 12:45 WIB
Kantor BP Batam. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengakui selama ini pengusaha yang melakukan reklamasi di Batam hanya berlindung dengan izin cut and fill (pematangan lahan) yang dikeluarkan oleh institusi pemerintahan ini.

"Dari dulu pengusaha pakai izin cut and fill sudah cukup untuk melakukan reklamasi membangun Batamcentre. Namun setelah ramai-ramai di Jakarta, mulai muncul peraturan-peraturan lain, padahal sebelum ini lancar-lancar saja," ujar Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Minggu (12/6).

BACA JUGA: PAD dari Reklamasi Seharusnya Rp 80 Miliar Kok Terima Cuma Rp 8 Miliar

Sayangnya ia tidak mengetahui berapa jumlah luas lahan yang telah direklamasi di Batam. "Jumlah pengusaha yang sudah melakukan reklamasi ya sudah banyak, sejak Otorita Batam (OB) sampai dengan BP Batam," katanya lagi seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

Sehingga dengan berpatokan pada hal ini, pengusaha reklamasi diduga telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana reklamasi telah banyak merusak lingkungan hidup di Batam.

BACA JUGA: Tolong Bos, Kalau Bisa Bayarkan THR Lebih Cepat

Selain itu, reklamasi di Batam juga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam Perpres 11 Tahun 2012 Pasal 15 dijelaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

BACA JUGA: Mauttt... Pengemis Berangkat Naik Sedan, Ini Fotonya

Dan di pasal 16 ayat 1 menjelaskan untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, maka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada menteri, gubernur, bupati atau walikota.

Dalam hal ini, menteri memberikan izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah, namun harus mendapatkan juga pertimbangan dari bupati, walikota atau gubernur.

Sedangkan gubernur, bupati, walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi di dalam wilayah kepemimpinannya.

Sehingga sama seperti di daerah lainnya, perizinan reklamasi di Batam seharusnya menjadi wewenang walikota Batam, namun hal ini tidak terjadi di Batam, dimana BP Batam "seolah-olah" mengeluarkan izin tunggal untuk melaksanakan reklamasi."

"Pengusaha hanya berlindung dengan izin cut and fill, belum memiliki izin reklamasi sudah mulai bekerja," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo belum lama ini.

Menanggapi kritik ini, Purnomo Andiantono mengungkapkan seluruh pesisir pulau Batam yang bukan wilayah hutan lindung rata-rata sudah direklamasi, contohnya untuk pembangunan kantor BP Batam, kantor Walikota, Megamall, Jodoh, Marina, Sekupang, Kawasan Industri Kabil, Tanjunguncang, dan lainnya."Biasanya peruntukan tata ruangnya untuk industri, jasa, perumahan," ujarnya.

Sedangkan pajak galian golongan C atau yang sekarang lebih dikenal sebagai pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) disetor ke Dinas Pendapatan (Dispenda) Pemerintahan Kota (Pemko) Batam.

Sampai saat ini, pengusaha mengandalkan izin cut and fill untuk melakukan reklamasi di darat maupun pesisir selama bertahun-tahun, karena di daerah Free Trade Zone (FTZ) Batam memang belum dikenal yang namanya izin reklamasi.

"Nah untuk yang namanya izin reklamasi ini memang perlu kesepakatan, yang mau dipakai itu peraturan yang mana, kayaknya banyak sekarang peraturan tentang izin reklamasi ini," tanggapnya.

Kesepakatan ini perlu dicapai antara BP Batam, Pemko Batam, DPRD Batam dan Kepri, Pemerintahan Provinsi, dan pemerintah pusat, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari stakeholder terkait padahal kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah cukup parah.

"Apakah kita pakai peraturan rezim cut and fill atau pakai rezim peraturan seperti di Jakarta," imbuhnya.

BP Batam mengeluarkan izin cut and fill di wilayah pesisir berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 Pasal 120 ayat 3 bahwa "Setiap pemanfaatan ruang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang berkaitan dengan hak pengelolaan atas tanah mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan KPBPB Batam.

"Sepanjang ada peruntukannya, maka BP Batam berwenang untuk memberikan izin," jelasnya.

Dan BP Batam berhak mengeluarkan izin cut and fill karena didukung Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam dan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. 

Dalam hal ini, BP Batam pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sehingga boleh merencanakan, menggunakan untuk kepentingan sendiri, mengalokasikannya kepada pihak kedua (pengusaha), dan menarik Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Ia kemudian menjelaskan sebelum mendapatkan izin cut and fill, maka pengusaha yang hendak melakukan pemanfaatan ruang termasuk reklamasi harus mengurus sejumlah izin dulu di BP Batam dan Pemko Batam

Pertama harus ada izin alokasi lahan, kemudian harus ada fatwa planologi dari BP Batam, kemudian lengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) termasuk rekomendasi jika ingin melakukan reklamasi atau penimbunan pantai dari Pemko Batam.(rng/she/leo/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah! Pemko Batam Tak Berdaya Hadapi Pengusaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler