PAD dari Reklamasi Seharusnya Rp 80 Miliar Kok Terima Cuma Rp 8 Miliar

Selasa, 14 Juni 2016 – 12:32 WIB
Yudi Kurnain (kiri baju hitam) saat sidak reklamasi pantai di kota Batam beberapa waktu lalu. Foto: batamnews.com

jpnn.com - BATAM - Banyaknya reklamasi di Kota Batam tak sebanding dengan duit yang masuk ke kas daerah. Pajak dan retribusi yang seharusnya dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu diduga dimanfaatkan segelintir orang untuk kantong pribadi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain mengatakan, sejak tahun 2011 hingga 2015, selama 4 tahun harusnya PAD dari sektor ini lebih dari Rp 80 miliar. Namun kenyataannya daerah hanya mendapatkan Rp 8 miliar saja.

BACA JUGA: Tolong Bos, Kalau Bisa Bayarkan THR Lebih Cepat

"Empat tahun hanya Rp 8 miliar lebih. Ini yang masuk ke Dispenda lho," heran Yudi. 

Sebagai komisi yang memiliki mitra penghasil PAD, ia meminta Pemko melakukan verifikasi ulang seluruh proyek reklamasi. Apakah keberadaannya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku serta tidak menyalahi ketentuan. 

BACA JUGA: Mauttt... Pengemis Berangkat Naik Sedan, Ini Fotonya

"Begitupun dengan izin atau tunggakan perusahaan reklamasi kita minta ke pemko harus segera diselesaikan," sebutnya. 

Hingga pertengahan April 2016, dari sekian banyak perusahaan reklamasi di Batam banyak yang tidak memiliki izin selain izin cut and fill. Kondisi ini diperkeruh dengan dampak lingkungan yang diakibatkannya.

BACA JUGA: Oalah! Pemko Batam Tak Berdaya Hadapi Pengusaha

Sejak saat itulah, pemko membentuk tim 9 untuk yang diketuai langsung oleh Agussahiman yang juga sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam. Tujuannya ialah mengentian sementara aktifitas reklamasi di sejumlah titik di Kota Batam.

Kasus ribut hingga penghentian sementara inilah yang tujuan sebenarnya meningkatkan PAD daerah. Perusahaan reklamasi dilarang beroperasi dan diminta melengkapi izin resmi lain yang diminta hingga waktu yang telah ditentukan. 

"Kasus ini saya naikin lagi, karena dampaknya ke PAD. Aktifitas reklamasi dihentikan sementara sebelum mereka mengantongi Fatwa Planologi dan izin Amdal," tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Penghentian aktivitas reklamasi dilakukan selama tiga bulan terhitung mulai 17 Mei 2016. bagi perusahaan yang membandel, atau tak melengkapi syarat yang ditentukan, bisa dipastikan izin cut and fill mereka akan dicabut. 

Begitupun dengan aktifitas reklamasi yang mereka lakukan bisa digolongkan ilegal. Kini dari 14 perusahaan yang belum bayar, sudah ada yang membayar. Begitupun yang belum memiliki izin sudah mulai membuat izin," imbuhnya. (rng/leo/she/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa 8 Jam, Mantan Wakil Bupati Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler