Alamak, Kementerian Desa Jadi Rebutan Dua Komisi di DPR

Ditetapkan Jadi Mitra Kerja Komisi V, Tapi Komisi II Tak Terima

Kamis, 09 Juli 2015 – 05:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) selama ini menjadi tarik ulur antara Komisi II dengan Komisi V DPR. Namun, berdasarkan surat dari pimpinan DPR maka kementerian yang dipimpin Marwan Jafar itu resmi menjadi mitra kerja Komisi V.

Menurut anggota Komisi V DPR, M Nizar Zahro, enam dari 10 fraksi di DPR sudah sepakat bahwa Kemendes  PDTT menjadi mitra komisi yang membidangi infrastruktur itu. Karenanya kini semakin jelas bahwa Kemendes PDTT bukan lagi urusan Komisi II DPR.

BACA JUGA: Ketua DPR Tegaskan Pilkada Harus Mengacu Putusan MK

"Kemendesa sejak awal hasil keputusan rapat Bamus (Badan Musyawarah) bersama fraksi-fraksi DPR melalui  tujuh kali rapat memang diputuskan masuk mitra Komisi V bukan masuk Komisi II karena didukung enam fraksi," kata Nizar melalui pesan singkat, Rabu (8/7).

Menurutnya, dukungan Kemendes mitra kerja Komisi V berasal dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Hanura, PKB, dan Partai Demokrat. Sedangkan Fraksi PDIP mendukung Kemendes PDTT menjadi mitra kerja Komisi II maupun Komisi V. Adapun Fraksi PKS, PAN dan NasDem ingin Kemendes PDTT menjadi mitra Komisi II DPR.

BACA JUGA: Putusan MK soal Wakil Rakyat Harus Mundur Jika Ikut Pilkada Dianggap Fair dan Rasional

"PPP tidak hadir waktu pengambilan keputusan. Lagipula ini bukan pindah komisi karena sejak awal memang Kemendesa mitra Komisi V dan Komisi II," jelasnya.  

Namun, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman meradang merasa keberatan dengan keputusan tentang Kemendes PDTT menjadi mitra kerja Komisi V. Sebab, Komisi II DPR juga berwenang dalam hal pemerintahan desa.

BACA JUGA: Siapakah Calon PDIP di Pilwako Medan?

"Kalau sudah ditetapkan di Komisi V itu salah. Nggak bisa pemerintahan desa di tempat yang lain," kata Rambe.

Politikus Golkar itu menjelaskan, pemerintah telah menyetujui Kemendes PDTT jadi mitra Komisi II. Sebab, pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintahan daerah.

Karenanya  Rambe menentang keras penetapan Kemendes PDTT hanya menjadi mitra Komisi V DPR. Bahkan, dia akan menggugat hasil keputusan rapat pimpinan DPR tersebut.

"Kami gak terima, saya gugat. Fraksi saya menulis pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi itu di Komisi II, infrastrukturnya di Komisi V. Jadi, nggak boleh pimpinan DPR membuat alternatif buah simalakama. Kalau mereka marah-marah, saya yang marah," pungkasnya.(fat/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, DPR Reses Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler