Alamak! Petani Pesta Sabu

Minggu, 27 September 2015 – 06:35 WIB

jpnn.com - DONGGALA - Anggota Polsek Balaesang membekuk seorang petani berinisial MSR (42), warga Desa Ogoamas Kecamatan Sojol Utara, dalam kamar milik Aco, di Dusun 3  Desa Tambu Kecamatan Balaesang, kemarin. Ia tertangkap tangan saat menggelar pesta sabu.  

Kasatreskrim Narkoba Polres Donggala, IPTU Agus Suharto SH, yang dikonfirmasi per-telepon, membenarkan, jika ada seorang petani tertangkap tangan sedang pesta sabu dalam sebuah kamar. Barang bukti yang diangkut polisi berupa satu buah korek api gas, alat hisap bong, sabu–sabu ukuran 1/4 gram dalam kemasan plastik kecil.

BACA JUGA: Kepergok, Maling Kabur ke Rawa-rawa, Ditemukan jadi Mayat

Menurut Agus, saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan di rumah Aco ada seorang pria yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu. Dengan informasi tersebut, anggota Polsek Balaesang langsung melakukan penggerebekan. Alhasil, polisi berhasil membekuk MSR yang saat itu sedang asyik pesta sabu.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan awal di Polsek Balaesang, tersangka MSR langsung diserahkan kepada Satreskrim Narkoba Polres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

BACA JUGA: Siswi SMK Pacaran dengan Sopir Angkot, Berakhir di Kantor Polisi

“Tersangkanya telah kami terima dan sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Nakoba Polres Donggala,” ucap Agus.

Akibat perbuatannya, MSR dijerat Undang-undang  No 22 tahun 1997 tentang Narkotika, dan UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp 60 juta. (yus/sam/jpnn)

BACA JUGA: SUAMI SADIS! Lelet Suguhnya Air Minum, Istri Disiram Cairan Cuka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa nih Masalahnya? Tetangga Ditebas dengan Dua Parang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler