jpnn.com, BANYUWANGI - Penyidik Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Banyuwangi, Jatim resmi menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Khotibin sebagai tersangka kasus judi togel.
Penetapan itu dilakukan setelah polisi memiliki bukti yang cukup.
BACA JUGA: Lolos Dari Kejaran Polisi, Eh Malah Tenggelam
Kepastian penetapan Khotibin menjadi tersangka tersebut disampaikan KBO Satreskrim Polres Banyuwangi Iptu Hadi Waluyo.
Menurut dia, pria yang ditangkap pada Senin (16/5) di warung bakso di Dusun Krajan, Desa Parijatah Kulon, itu menjadi satu-satunya tersangka kasus judi togel tersebut.
BACA JUGA: Silakan Pak, Mau Beli Sate atau Togel?
"Resmi menjadi tersangka," cetus Hadi.
Dia menerangkan, penetapan itu berdasar keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang berhasil disita.
BACA JUGA: Masih Pakai Baju Sekolah, 5 Pelajar Lakukan Perbuatan Terlarang
"Salah satunya, handphone yang berisi nomor togel. Tersangka ini diduga sebagai pengecer di desanya," sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut, Khotibin dijerat dengan pasal 303 KUHP. (rri/abi/c24/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi di Pernikahan, Akhirnya Jadi Penghuni Rutan
Redaktur & Reporter : Natalia