Silakan Pak, Mau Beli Sate atau Togel?

Minggu, 07 Mei 2017 – 06:01 WIB
AD sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Polisi menangkap AD, 34, pria yang sehari-hari berjualan sate di Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

Sambil jualan sate, AD berani menjalankan bisnis judi online toto gelap (togel) secara terang-terangan. Yakni dengan cara menawarkan pembeli satenya untuk memasang nomor togel.

BACA JUGA: Masih Pakai Baju Sekolah, 5 Pelajar Lakukan Perbuatan Terlarang

Perbuatan AD tentu dengan cepat diketahui polisi. Dia ditangkap di lapak tempat ia berjualan, sekitar pukul 21.00 Wita, Kamis (4/5).

Kapolres Mataram AKBP Muhammad mengatakan, pelaku telah menjalankan bisnis togelnya sejak tiga bulan terakhir. Untuk menunjang bisnis haramnya, AD mengeluarkan modal sebanyak Rp 2,1 juta.

BACA JUGA: Judi di Pernikahan, Akhirnya Jadi Penghuni Rutan

”Sudah tiga bulan ini jualan (togel). Ini juga karena informasi masyarakat, akhirnya berhasil kita tangkap,” kata Muhammad, seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang sebanyak Rp 5,9 juta, buku tabungan dan ATM milik pelaku, dan tiga telepon genggam yang berisi pesan singkat pemesanan nomor togel dari sejumlah pelanggannya.

BACA JUGA: Kakek Gak Kapok, Judi Terus Sampai Kere

Bisnis judi togel online yang dijalan AD cukup menggiurkan. Dengan modal Rp 2,1 juta itu, dia dengan cepat meraih keuntungan yang berlipat ganda. Setiap harinya, pelaku bisa meraup omzet hingga Rp 5 juta.

Pelaku menggunakan modus dengan menerima pemesanan nomor togel melalui pesan singkat ke nomor pribadinya.

Waktu pemesanan pun diatur pelaku, yakni selama ia berjualan sate, mulai dari pukul 18.00 Wita hingga 22.00 Wita.

”Transaksinya lewat telepon genggam, tapi ada juga yang datang langsung ke tempat dia jualan,” beber Kapolres.

Nomor togel pesanan pelanggannya, lantas dipesan pelaku. Dia berpatokan pada situs togel online yang berpusat di Hongkong. Nantinya, jika ada nomor pelanggannya yang keluar, pelaku akan langsung membayarnya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, AD disangka dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(dit/r2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Empat Kali Masuk Bui, Mau Jadi Apa?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
togel   judi   Nomor Togel  

Terpopuler