ALAMAK.... Ternyata Ini yang Dijanjikan Rio ke Gatot

Senin, 09 November 2015 – 15:28 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (9/11). Rio terjerat kasus dugaan suap menerima dana Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella pernah berjanji akan memfasilitasi komunikasi antara Gatot Puji Nugroho dengan Jaksa Agung M Prasetyo. Komunikasi yang dimaksud terkait perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Rio kepada istri Gatot, Evy Susanti dalam pertemuan Planet Hollywood Cafe Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada 22 mei 2015. Ketika itu Evy menyampaikan keresahan terkait kasus dana bansos yang terindikasi menjerat Gatot.

BACA JUGA: TKW Pembunuh Bayinya Sendiri Dipulangkan dari Arab

"Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh terdakwa akan menjalin komunikasi dengan kejagung," ungkap jaksa Yudi Kristina saat membacakan surat dakwaan terhadap Rio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).

Peristiwa ini terjadi hanya selang tiga hari setelah digelarnya pertemuan islah antara Gatot dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi. Pertemuan di kantor DPP Partai NasDem tersebut juga terkait kasus dana bantuan sosial. 

BACA JUGA: O.... Ternyata Begini Cara Rio Capella Minta Uang ke Gatot

Rio sempat mengatakan kepada Evy bahwa pertemuan islah yang dihadiri langsung Ketua Umum NasDem Surya Paloh tersebut berdampak positif. "Semenjak islah semua pihak jadi cooling down," ucap Jaksa menirukan perkataan Rio kepada Evy.

Dalam dakwaan jaksa, juga terungkap bahwa Rio pernah mengarahkan Evy untuk tidak memenuhi permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Rio ketika tengah menjalankan umroh di Tanah Suci melalui Fransisca Insani Rahesti.

BACA JUGA: Khusus Honorer K2! Ada Sedikit Kabar Baik Nih

"Disampaikan oleh terdakwa bahwa permintaan data tersebut tidak perlu dipenuhi dan sebaiknya menunggu terdakwa pulang umroh," tandas jaksa. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus Penghentian Kasus, Rio Capella Didakwa Terima Rp 200 Juta Dari Gatot Pujo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler